
TABANAN, BALIPOST.com – Penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Desa, juga dirasakan Kabupaten Tabanan. Untuk tahun 2026, Dana Desa tercatat turun Rp18 miliar lebih. Kondisi ini disikapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan dengan menekankan agar desa tetap menyesuaikan pembangunan sesuai juknis dan pagu indikatif yang diberikan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, IGA Supartiwi mengatakan, terkait kebijakan Dana Desa untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2025 menerima Dana Desa sebesar 122 miliar, namun di tahun 2026 turun menjadi Rp104 miliar atau terjadi penurunan Rp18 miliar.
Namun untuk detail besaran masing-masing desa, pihaknya masih menunggu regulasi Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan petunjuk teknis prioritas untuk 2026 menunggu Permendes.
“Tentunya untuk kebijakan di daerah dampak penurunan anggaran tersebut akan menyesuaikan mengacu pada dua regulasi tersebut,” jelasnya, Senin (29/9).
Dan desa diharapkan dapat menyesuaikan dengan juknis untuk prioritas penggunaan dana desa nantinya. Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, I Wayan Carma, biasanya perencanaan desa mulai menyusun APBDes dari Oktober hingga Desember 2025. Dan dari Pemerintah Kabupaten (bagian keuangan) akan memberikan pagu indikatif sekitar November dan itu akan menjadi acuan penyusunan APBDes 2026.
Menurut Carma, pagu indikatif menjadi dasar bagi desa untuk menentukan prioritas program. Misalnya, jika dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) terdapat 10 kegiatan, sementara dana yang tersedia hanya mampu membiayai 8 kegiatan, maka dua kegiatan sisanya akan ditunda. “Kalau masih belum bisa dibiayai, maka akan dimasukkan ke dalam program prioritas tahun berikutnya, atau menunggu perubahan anggaran 2026, artinya menyesuaikan dengan Juknis untuk prioritas penggunaan dana desa,” jelasnya.
Carma menambahkan, dampak penurunan dana ini tidak serta-merta dirasakan semua desa. Desa dengan wilayah kecil yang memiliki sedikit program kerja, misalnya hanya lima program, tentu masih berpeluang seluruhnya dapat terdanai.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak diberlakukannya UU Desa pada 2014, inti utama kebijakan tersebut adalah mendorong kemandirian desa. Dana transfer dari pusat seharusnya bukan satu-satunya tumpuan pendapatan desa. “Desa didorong agar mampu meningkatkan pendapatan asli desa melalui BUMDes, koperasi desa, maupun desa wisata. Saat ini di Tabanan baru dua desa yang benar-benar bisa dikatakan mandiri, yaitu Desa Beraban dan Desa Jatiluwih,” bebernya.
Ke depan, pemberdayaan masyarakat melalui penguatan lembaga ekonomi desa dinilai menjadi kunci agar desa mampu lebih mandiri. Dengan begitu, ketergantungan pada Dana Desa bisa berkurang, dan desa memiliki fleksibilitas lebih dalam membiayai program prioritas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 dipastikan turun drastis. Hal ini karena pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan memangkas dana transfer keuangan daerah (TKD). Tahun depan dana transfer pusat untuk Tabanan turun sebesar Rp 101,475 miliar. Sesuai data di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan total dana transfer yang didapat tahun 2026 hanya Rp 1,106 triliun. Jumlahnya ini lebih kecil dibandingkan dana transfer tahun 2025 mencapai Rp 1,207 triliun. Dan untuk menutup kekurangan anggaran tentu akan dilakukan strategi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan PAD tahun 2026 diproyeksi sebesar Rp 879 miliar lebih. (Puspawati/balipost)