Kehilangan dana desa
Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Kebijakan Pemerintah Pusat memangkas Transfer Keuangan Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026 turut berdampak pada keuangan desa di Kabupaten Tabanan. Sebanyak 133 desa dipastikan akan mengalami penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, membenarkan adanya penurunan tersebut.

“Ya, berkurang juga baik ADD maupun DD. Untuk DD, kami masih menunggu petunjuk resmi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujarnya, Jumat (7/11).

Baca juga:  Sebelum Ditemukan Gosong, Bambang Beli Bensin

Berdasarkan proyeksi awal, ADD yang pada 2025 dialokasikan sekitar Rp 90 miliar untuk 133 desa, diperkirakan turun menjadi Rp 80 miliar di 2026. Artinya, terdapat pengurangan sebesar Rp 10 miliar.

Sementara itu, DD di masing-masing desa diperkirakan berkurang sekitar Rp 130 juta, meskipun angka pastinya baru akan ditegaskan setelah PMK diterbitkan.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Tabanan, I Wayan Carma, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Forum Perbekel dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). “Kami sudah menurunkan pagu sesuai arahan. Karena perintahnya memang penyesuaian dari pemerintah daerah,” terangnya.

Baca juga:  Arus Mudik Lewat Wilayah KSOP Benoa Menurun

Meski terjadi penurunan dua komponen utama pendanaan desa, Carma menegaskan masih terdapat sisi positif. Pemerintah Kabupaten Tabanan telah meningkatkan alokasi Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi sekitar 20 persen. Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program desa.

“Dengan peningkatan BHP dan BHR, program pemerintahan desa tetap bisa berjalan. Paling yang terpengaruh hanya satu dua program fisik, seperti perbaikan jalan atau gang desa. Tapi tidak sampai menghambat layanan atau kegiatan prioritas,” jelasnya.

Baca juga:  Satgas Sasar Sektor Non Esensial yang Masih Buka

DPMD mengimbau setiap desa untuk mulai menata ulang rencana kerja dan anggaran sejak dini, sembari menunggu terbitnya PMK sebagai dasar pembagian dan prioritas penggunaan DD pada 2026. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN