I Dewa Gede Bagus Swandana, perwakilan BPN Badung yang hadir di lokasi menegaskan jalan yang menjadi polemik merupakan lahan milik Pemkab Badung sejak 2002. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polemik tembok pembatas yang mengisolasi warga Jalan Maghada, Banjar Adat Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, mulai terbuka.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung yang turut turun ke lapangan bersama Anggota Komisi X DPR RI, I Nyoman Parta mengemukakan status jalan yang jadi polemik.

I Dewa Gede Bagus Swandana, perwakilan BPN Badung yang hadir di lokasi menegaskan jalan yang menjadi polemik merupakan lahan milik Pemkab Badung sejak 2002. Bahkan, pengaspalan jalan sempat dilakukan oleh Pemkab Badung pada 2007.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih di Bawah 700 Orang

“Lahan ini sejak 2002 berarti 23 tahun sudah merupakan tanah badung, 2007 baru diaspal. Ada juga surat dari GWK ke Pemda Badung tidak akan menutup akses jalan, jadi kita kaget juga ditutup tembok semuanya,” ungkap Dewa Swandana pada Senin (29/9).

Menurutnya, pihak yang keberatan atas klaim dari Garuda Wisnu Kencana (GWK) atas kepemilikan lahan dapat mengajukan keberatan, sehingga dilakukan pengukuran ulang.

Baca juga:  Ini, Hasil Paruman Prajuru Adat Pascarobohnya Bade Tumpang Sembilan

“Kita bisa pembuktian dengan melakukan pengukuran ulang. Pengukuran bisa melalui permintaan dari DPRD dan Perbekel untuk memastikan status lahan,” tegasnya.

Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, juga menegaskan persoalan jalan yang dipagari GWK masih menjadi titik panas.

Padahal, hasil kajian Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum yang harus dapat diakses masyarakat.

“Dengan data itu jelas dengan keterangan BPN dan secara konstitusi Undang-undang sudah jelas, jadi saya harapkan Gubernur dan Bupati tegas sesuai dengan komitmen dari rekomendasi DPRD,” katanya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Penerima Asimilasi COVID-19 Sejak Lama Jadi TO
BAGIKAN