
DENPASAR, BALIPOST.com – Berbatasan langsung dengan taman hutan rakyat (Tahura) membuat lahan di selatan Jalan Bypass Ngurah Rai, Sidakarya dikira milik negara. Padahal beberapa lahan tersebut milik masyarakat lokal.
Ketua Komisi III DPRD Denpasar I Wayan Suadi Putra, Senin (22/9), menjelaskan, perkembangan wilayah Sidakarya merupakan kawasan campuran berbatasan langsung dengan hutan mangrove.
“Jadi kalau dulu di lahan-lahan pribadi masyarakat memang banyak di selatan jalan Bypass. Sebelum ada Bypass, area tersebut merupakan sawah yang berubah menjadi tempat membuat garam, akhirnya berubah menjadi tambak,” jelasnya.
Kemudian berkembang dibelah dengan adanya jalan by-pass. Hal itu yang menurutnya menyebabkan seolah-olah tanah-tanah masyarakat yang berada di selatan jalan Bypass adalah tanah pemerintah yang ada di jalur hutan bakau. “Padahal tidak semua seperti itu, artinya tanah masyarakat juga masih ada di sana selain hutan bakau, mereka berbatasan,” ujar Suadi.
Ia berharap masyarakat tak sampai melanggar. Apalagi mengambil lahan Tahura. “Karena berbatasan dengan Tahura jangan sampai lewat nanti batas-batas tanahnya,” ujarnya.
Dokumen-dokumen yang telah dimiliki masyarakat agar diperkuat aslinya. Tujuannya agar ketika perlu pembuktian kepada Tahura Ngurah Rai agar mengetahui kejelasan batas-batas tanah disertai dengan dokumen. Begitu juga ketika akan menyewakan, harus sesuai dengan peruntukannya dan perijinannya diurus.
Tahura harus dijaga apalagi di sepanjang pantai selatan wilayah Sidakarya karena satu-satunya penghalang air pasang laut. “Harus dijaga kebersihannya dan keamanan pohon bakaunya, agar kita semua selamat saat air laut pasang,” ujarnya.
Fungsional Penata Ruang Bidang Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Denpasar Eka Lestari menjelaskan, berdasarkan Perwali No. 8 Tahun 2023 tentang RDTRWP Selatan, Jalan Bypass Ngurah Rai di wilayah Sidakarya didominasi oleh 3 peruntukan.
Di utara jalan merupakan kawasan perdagangan dan jasa yang ditandai dengan warna merah pada peta rencana pola ruang. Di selatan jalan merupakan zona KPI (kawasan peruntukan industri) yang ditandai dengan warna coklat.
Sementara warna ungu adalah Tahura. Penentuan kawasan Tahura dalam dokumen rencana tata ruang baik RTRW maupun RDTR sudah sesuai dengan SK Menteri Kehutanan. (Citta Maya/balipost)