Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak ke kawasan Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (17/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 106 sertifikat bidang tanah bermasalah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang ditemukan oleh Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kini sedang diselidiki oleh Kejati Bali dan Polda Bali. Pensertifikatan lahan di kawasan Tahura ini bukannya baru terjadi, tapi berlangsung sejak belasan tahun lalu.

“Pensertifikatan lahan di kawasan Tahura Mangrove telah berlangsung sejak belasan tahun lalu,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, Selasa (7/10).

Rentin mengatakan saat itu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali telah membatalkan kembali beberapa sertifikat yang diterbitkan. Namun, masih tersisa 11 sertifikat hak milik (SHM) yang belum dibatalkan hingga saat ini.

Baca juga:  Hari Ini, Tambahan Warga Terinfeksi COVID-19 di Bali Masih di Atas 110

Sebelas SHM itu termasuk dalam 106 SHM yang dipersoalkan saat ini lantaran terindikasi berada dalam kawasan Tahura Mangrove. “11 SHM itu yang kami usulkan pada tanggal 23 Maret 2025 lalu, sesungguhnya itu usulan ulang karena sudah pernah diusulkan oleh pendahulu saya di tahun 2016. Hanya saja memang dengan berbagai dinamika belum bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Rentin, 11 bidang tanah itu telah dibangun perumahan warga termasuk sekolah SMA/SMK. Sekolah itu sebelumnya dibangun oleh Pemkab Badung, namun sekarang sudah dikelola oleh Pemprov Bali.

Baca juga:  Puluhan KK Eks Transmigran Timtim Segera Terima SHM

Lahan-lahan itu merupakan hasil konversi. Kata Rentin, setelah pihaknya mengecek, 11 bidang itu disertifikatkan oleh desa adat.

Rentin menuturkan, setelah dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas KLH Bali, ia kembali mengajukan permohonan pembatalan terhadap 11 SHM kepada Kanwil BPN Bali. “Saya baru masuk bulan Desember, bulan Maret saya sudah buat usulan-usulan resmi kepada Kanwil BPN Bali. 11 SHM itu adalah lanjutan dari tahapan-tahapan yang sudah kami lakukan sejak tahun 2014, 2015 terakhir 2016,” jelasnya.

Ia menilai lahan-lahan kawasan Tahura Mangrove yang telah disertifikatkan, harus dibatalkan.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti peruntukan lahan tersebut. Apakah lahan tersebut termasuk kawasan Tahura Mangrove atau justru kawasan industri.

Baca juga:  Diminta Stop Terbitkan Sertifikat di Tahura Ngurah Rai, Begini Tanggapan Kepala BPN Bali

“Mesti kita lihat tata ruang sebelumnya, Saya sendiri ndak hafal. Kalau tata ruang terakhir yang berlaku hari ini RDTL menyatakan itu kawasan peruntukan industri,” terangnya.

Made Daging menegaskan bahwa 106 bidang tanah yang beririsan dengan kawasan Mangrove bisa dibatalkan jika terbukti masuk area Tahura di Selatan Bali itu. “Masih didalami, kalau benar terakhir fix masuk kawasan hutan kita batalin. Boleh dibatalkan, kami punya kewenangan. Asas contrarius actus dalam sistem hukum membolehkan pejabat yang menerbitkan produk itu bisa memperbaikinya,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN