Warga membersihkan puing-puing bangunan pascabencana banjir di Sungai Badung, Denpasar, Bali, Rabu (17/9/2025). Pemerintah Kota Denpasar secara resmi telah menurunkan status Tanggap Darurat Bencana menjadi status Transisi Darurat ke Pemulihan selama tiga bulan mulai 17 September hingga 17 Desember 2025. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bencana banjir bandang yang terjadi di Bali pada Rabu, 10 September 2025, menyebabkan 18 orang meninggal dunia dan 4 orang masih dinyatakan hilang. Kerusakan infrastruktur juga cukup banyak dilaporkan.

Untuk mencegah bencana serupa terulang, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida Gunawan Suntoro di Denpasar meminta pemilik yang memiliki bangunan sebelum 2015, agar segera melapor dan mengurus perizinan. Sebab, jika mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, di sungai bertanggul perkotaan sempadannya wajib lebih dari 3 meter dan di luar perkotaan lebih dari 5 meter.

“Yang sudah dibangun itu diatur di Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023, jadi semua bangunan yang berada di pinggir sungai harus sudah mengurus izin sampai Februari 2026,” katanya.

Baca juga:  Demokrat Bali Siapkan Gaji untuk Caleg Gagal

Ia pun mengklaim bangunan-bangunan yang terdampak banjir besar di Denpasar itu sudah ada sebelum keluar aturan mengenai sempadan sungai.

“Sempadan sungai itu kan aturannya baru (2015), sedangkan di Denpasar ini bangunan-bangunan sudah lebih dulu ada daripada aturan, kalau sudah terlanjur ada tentu kami tidak bisa membongkar begitu saja,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

BWS mengaku saat ini mulai kembali menelusuri bangunan-bangunan yang berdiri di sekitar sungai,

Baca juga:  Gunung Agung Alami Peningkatan Aktivitas, Lontarkan Lava Pijar Sejauh 1 Kilometer

“Nah yang di dalam Denpasar ini rata-rata bertanggul semua sehingga selayaknya memang sempadan sungai itu minimal 3 meter atau lebih besar dari kaki tanggul, jadi walaupun sertifikatnya di dekat tanggul pembangunannya itu seharusnya 3 meter dari kaki tanggul sungai,” ujar dia.

Gunawan mengingatkan bahwa pembangunan yang melanggar sempadan sungai sangat berisiko apalagi melihat hujan intensitas tinggi yang mengguyur Bali pekan lalu.

“Ke depannya walaupun masyarakat baik itu pengusaha komersil maupun pemukiman mohon tetap diurus perizinannya walaupun bangunannya sudah ada, kita tidak langsung memberikan hukuman tapi arahan, dibongkar dulu yang membangun setelah 2023, sanksi administrasi kalau yang dibangun sebelumnya,” ujar Gunawan.

Baca juga:  Kebakaran di Kantor Samsat Renon Ludeskan 9 Ruangan, Kerugian Capai Ratusan Juta

Sementara itu, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Herman Susanto mengatakan terkait musibah bangunan runtuh yang terjadi di Jalan Sulawesi pada saat banjir bandang memang melewati sempadan sungai. Sehingga terancam oleh aliran sungai itu sendiri.

“Kami cek sertifikatnya kayaknya masih berhimpitan, karena bangunan itu kemungkinan sudah terjadi sebelum ada rencana tata ruang 2013 maupun rencana tata ruang terbaru,” sebutnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN