BPK RI Perwakilan Bali saat menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan. (BP/ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – BPK RI Perwakilan Bali menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan, terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. BPK mengungkap hasil temuan pada potensi pajak air tanah. Bupati Klungkung I Made Satria meminta seluruh poin temuan pendahuluan oleh BPK, agar segera ditindaklanjuti OPD terkait.

Temuan pendahuluan BPK disampaikan dalam exit meeting di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (17/9). Agenda itu dilakukan setelah 20 hari dilaksanakannya pemeriksaan pendahuluan dengan tujuan untuk menilai apakah pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Tiga Hotel dan Restoran di Buleleng Ini Mulai Lunasi Tunggakan Pajak

Pimpinan rombongan BPK Gusti Ngurah Satria Prawira, juga selaku penanggung jawab pemeriksaan menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan selama 35 hari. Pemeriksaan pendahuluan ini sebagai dukungan terhadap pemeriksaan terinci yang rencananya akan dilaksanakan 5 Oktober nanti.

“Pemeriksaan pendahuluan diarahkan pada perencanaan dan penganggaran, pendataan dan penetapan, penagihan, pemungutan dan penyetoran pajak, retribusi serta pendapatan lainnya,” katanya.

Dia menambahkan, pemeriksaan pendahuluan menunjukkan terdapat potensi pajak air tanah yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak. Tidak hanya itu, juga terdapat perbedaan data luas bumi dan bangunan dalam PBB-P2 dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). BPK juga menemukan terdapat bangunan yang belum ditetapkan sebagai obyek PBB-P2, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada penetapan BPHTB atas transaksi jual beli yang diberikan dua kali atas NIK yang sama.

Baca juga:  Hadapi COVID-19, Warga Diingatkan Tak Blokir Jalan

“BPKPD belum sepenuhnya melakukan pendataan dan penetapan atas PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) untuk Makanan dan Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan atas usaha yang telah direncanakan untuk dipungut. Potensi Pajak Reklame juga belum dilakukan pendataan secara memadai,” tegasnya.

Atas temuan itu, Bupati Made Satria menyampaikan hasil pemeriksaan ini akan bisa menjadi pembelajaran dan pemahaman, supaya dapat disempurnakan. Maka, dia meminta kepada semua OPD supaya menindaklanjuti temuan dari tim BPK. “Setiap detail temuan harus diselesaikan. Supaya harapan kita untuk peningkatan PAD, kedepan bisa terwujud,” kata Bupati Satria. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Dua TO Pencurian Dibekuk

 

BAGIKAN