
DENPASAR, BALIPOST.com – Demonstrasi yang digelar untuk menunjukkan solidaritas bagi pengemudi ojol, Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Sabtu (30/8) berujung ricuh.
Pada Selasa (16/9), Polda Bali merilis 14 tersangka yang diproses pidana terkait kericuhan yang terjadi.
Menurut Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Aditjaya, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman, para pelaku ini melakukan berbagai tindakan yang mengarah pada pidana.
Kombes Adhi menambahkan, para pelaku menjarah isi peralatan dinas Polri berupa perlengkapan PHH (penanggulangan huru hara), serta mengambil beberapa amunisi gas air mata. Mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi demo berlangsung.
Termasuk terbukti melakukan penyerangan terhadap para personel Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya demo di depan Mapolda dan DPRD Bali sehingga mengakibatkan 13 polisi mengalami luka serius. Belasan aparat ini dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof. Ngoerah, Sanglah, untuk mendapat perawatan intensif.
“10 tersangka dewasa saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Sedangkan empat tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Namun, anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas,” ujar Kombes Adhi.
Para tersangka tersebut berinisial FI (19), pekerjaan ojol, berperan melakukan pelemparan batu ke gedung Ditrekrimsus Polda Bali. AT (20) status mahasiswa, mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan ke dalam tasnya.
MT (25) berprofesi ojol, merusak dan melempari kendaraan dinas Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri hingga terluka serta mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil boks.
Selanjutnya, AS (18) status pelajar, merusak dan melempari kendaraan dinas Polri dengan batu dan mengenai sopir hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalamnya. Pelaku lain yang melakukan peran sama dengan AS yakni NR (18), KM (19), PB (18), dan RI (18).
Sementara, MR (18) berperan membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa, namun belum digunakan. Sedangkan MF (18) berperan beli bahan, meracik, membuat serta membawa bom molotov, tapi belum digunakan.
Tersangka yang berhadapan hukum dalam proses diversi yaitu PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17). Para pelaku ini statusnya pelajar. Mereka ikut merusak dan melempari kendaraan dinas Polri dengan batu dan mengenai anggota sebagai driver mobil boks.
“Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing. Selain itu menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum,” ungkap Irjen Daniel.
Direktur Ressibber Polda Bali Kombes Pol. Ranefli Dian Candra menyampaikan, hasil penyelidikan di media sosial, saat demo terjadi tidak ditemukan indikasi provokasi. “Yang ada di grup-grup medsos penyampaian aspirasi saja. Kami juga terus berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)