Suasana macet terjadi di kawasan Canggu, Badung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali untuk meningkatkan status Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda) direspons DPRD Provinsi Bali.

Terkait rancangan perda ini, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Kamis (4/9), menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang mampu melindungi pengemudi lokal di tengah maraknya layanan transportasi berbasis aplikasi.

Giri Prasta menilai Raperda transportasi digital sangat penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus ruang bagi pengemudi pariwisata lokal agar tidak tersisih.

“Dengan adanya Raperda ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas,” tegasnya.

Raperda ini mulai disampaikan pada Rapat Paripurna ke-1 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (3/9). Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas oleh Komisi II dan III DPRD Bali yang diketuai oleh I Nyoman Suyasa selalu Ketua Komisi III DPRD Bali dan Wakil Ketua Agung Bagus Pratiksa Linggih yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Bali.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya sektor transportasi memegang peranan penting dan vital dalam menunjang kelancaran mobilitas, aksesibilitas, dan konektivitas wilayah, termasuk dalam mendukung penguatan industri pariwisata daerah.

Baca juga:  Hingga Juni Ada 34 Ribu Naker Migran Pulang ke Indonesia, Segini Jumlahnya dari Bali

Upaya Pemda Jamin Transportasi Pariwisata

Sehingga, Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya layanan transportasi pariwisata yang aman, nyaman, terjangkau, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Namun, di lain sisi keberadaan layanan angkutan sewa berbasis aplikasi tidak lepas dari tantangan hukum, sosial, dan budaya, khususnya terkait dengan keberlanjutan usaha angkutan konvensional, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan perlindungan terhadap kearifan lokal Bali dalam tata kelola pariwisata.

Kurangnya peraturan yang jelas dan minimnya informasi dan pemahaman masyarakat berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar pelaku usaha transportasi, ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen.

Oleh sebab itu, dibutuhkan dasar hukum yang komprehensif untuk mengatur aspek perizinan, operasional, pengawasan, dan integrasi layanan transportasi digital ke dalam sistem kepariwisataan daerah.

Respons Adaptif Dinamika Kemajuan Teknologi

Pembentukan Perda ini merupakan bentuk respons adaptif dan akomodatif pemerintah daerah terhadap dinamika kemajuan teknologi dan kebutuhan wisatawan yang semakin kompleks.

Baca juga:  Dibantah, Sorotan Gubernur Koster Soal Sombongnya Pelaku Pariwisata

Pengaturan ini diharapkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait langsung. Seperti, pemangku kepentingan, pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pelaku wisata lokal pada satu sisi.

Sedangkan di lain sisi, regulasi ini juga harus memastikan bahwa transformasi layanan transportasi tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan nilai-nilai kearifan lokal Bali sebagai landasan utama penyelenggaraan kepariwisataan budaya.

Tama Tenaya mengungkapkan bahwa materi muatan Perda yang akan dibentuk terdiri dari XII BAB dan 17 Pasal yang dirancang dalam Bab Kewajiban Perusahaan Penyedia Aplikasi, Kewajiban Perusahaan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata, Kendaraan dan Pengemudi, Tarif, Kuota, Perlindungan Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.

Substansi Pokok Raperda

Dari lingkup tersebut substansi pokoknya adalah Pemerintah Provinsi Bali sebagai penyelenggara sistem transportasi pariwisata berbasis aplikasi yang terintegrasi dengan kebijakan kepariwisataan daerah dan pelestarian lingkungan hidup serta budaya lokal.

Pemerintah Daerah menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha angkutan, pengemudi, dan konsumen layanan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi.

Pemerintah Daerah menetapkan standar pelayanan minimal, sistem pengawasan, serta sistem pengaduan berbasis teknologi informasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jasa dan diharapkan dapat menjadi penduan atau guiden bagi pihak-pihak yang terkait.

Baca juga:  Jaringan Pengedar Ganja Asal Aceh Gunakan Bubuk Kunyit Untuk Mengelabui Petugas

Pemerintah Provinsi Bali sebagai penyelenggara sistem transportasi pariwisata berbasis aplikasi wajib melakukan pembinaan dan edukasi terhadap pengemudi dan pelaku usaha lokal melalui pelatihan berbasis kompetensi, pendampingan usaha, serta integrasi sistem digital transportasi lokal.

Pengaturan mengenai peran serta masyarakat mencakup partisipasi perseorangan, kelompok masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga adat dalam memastikan bahwa penyelenggaraan layanan tidak bertentangan dengan norma sosial dan budaya Bali.

Pengaturan peran dunia usaha difokuskan pada kewajiban untuk menyerap tenaga kerja lokal, menjalin kerja sama dengan UMKM lokal pariwisata, serta mendukung promosi destinasi Bali melalui platform digital.

Sementara, ketentuan mengenai pendanaan, pembinaan dan pengawasan, serta mekanisme sanksi administratif diberlakukan untuk menjamin akuntabilitas dan kesinambungan pelaksanaan Raperda ini sesuai dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan keberlanjutan.

Pihaknya berharap partisipasi semua tokoh dan elemen masyarakat untuk ikut memberikan masukan dan pandangannya dalam rapat-rapat pembahasan agar pada waktunya nanti dapat ditetapkan menjadi Perda yang aplikatif, berdaya guna, dan berhasil guna. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN