
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Bali Siki, Jimbaran, Badung, Kamis (23/10).
Dalam sidak tersebut, ditemukan ada 8 bangunan rumah yang dikembangkan oleh PT Perumahan Bali Siki dibangun di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai.
Pansus TRAP pun meminta agar pengembang segera membongkarnya. Jika dalam kurun waktu 2 minggu belum dibongkar, Pansus TRAP DPRD Bali akan merekomendasikan ke Satpol PP Bali dan Badung untuk melakukan pembongkaran.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan pemilik pengembang dari PT Perumahan Bali Siki akan segera dipanggil untuk meminta keterangan lebih lanjut. Sebab, dalam sidak tersebut pihak oengembang tidak ada dilokasi.
Supartha mengungkapkan bahwa di kawasan perumahan ini ada wilayah hutan mangrove dan sungai. Aturannya, untuk wilayah sempadan sungai itu minimal jarak bangunan 3 – 5 meter. “Kalau dilihat secara kasat mata pembangunnya (perumahan yang melanggar,red) hampir langsung dibatas tebing. Seharusnya minimal 3 meter dari tebing sungai. Ini sesuai dengan UU 27/2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pasal 35 jelas dilarang reklamasi, mensertifikatkan lahan mangrove, dan memotong mangrove,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.
Yang kedua, lanjut Supartha pembangunannya ada dalam kawasan mangrove. “Sehingga ini jenis pelanggaran berat terkait melakukan kegiatan mangrove. Karena tidak boleh melakukan kegiatan apapun di kawasan mangrove,” tandasnya.
Selain perumahan, di kawasan ini juga ditemukan jalan menuju masuk hutan mangrove yang sudah diaspal oleh pihak PT Perumahan Bali Siki.
Menurut Supartha, ini jelas pelanggaran karena telah melakukan pemadatan lahan mangrove, dan itu dinamakan reklamasi. Pansus TRAP pun langsung merekomendasikan ke Satpol PP Bali agar akses jalan aspal tersebut dipasangi Satpol PP line. (Ketut Winata/balipost)