
AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus pemukulan oleh remaja berinisial IPAS (18) terhadap IKPM (14) masuk ke ranah hukum. IPAS yang melakukan pemukulan di Banjar Dinas Bengkel, Desa Antiga Kelod, Kabupaten Karangasem, viral di media sosial (medsos), pada Rabu (27/8).
Karena kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis kiri. Kasus pemukulan tersebut kini tengah ditangani pihak kepolisian Polsek Manggis.
Diduga pemukulan tersebut akibat terjadi kesalahpahaman, karena pelaku tidak terima ditatap oleh korban.
Kapolsek Manggis Kompol Made Suadnyana, pada Kamis (28/8) membenarkan pihaknya menerima laporan adanya kasus pemukulan tersebut. Kata dia, kasus pemukulan tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WITA.
Kronologi kejadian, kakak korban menyampaikan ke adiknya ada yang menelpon. “Saat itu korban menjawab kepada kakaknya kalau ada yang menantang dirinya berkelahi oleh orang yang tak dikenal,” ucapnya.
Suadnyana mengatakan, setelah itu korban kembali ke warung ibunya, kemudian datang dua remaja mengendarai sepeda motor dan menantang anak pelapor untuk berkelahi. Hanya saja, korban tidak meladeni ajakan tersebut. “Saat itu, korban mengatakan jika ada salah saya minta maaf,” kata Suadnyana.
Hanya saja, kata Suadnyana, pelaku tidak menghiraukan perkataan korban. Saat korban mendekati pelaku meminta maaf, namun pelaku menendang korban. “Saat itu teman pelaku sempat memegangnya, akan tetapi pelaku memukul korban dan mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban,” katanya.
Ia mengatakan saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan, “Rencana setelah ini naikkan ke penyidikan karena kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban,” imbuh Suadnyana. (Eka Parananda/balipost)