Satpol PP Gianyar melakukan penertiban warung karena dikeluhkan warga terkait suara musik yang keras. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Keberadaan warung remang-remang di wilayah Siyut, Jl Bypass IB. Mantra dikeluhkan warga karena menghidupkan musik keras-keras.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, puluhan petugas Satpol PP diturunkan untuk melakukan penertiban.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, Made Arianta, Senin (25/8) mengatakan penertiban dan pengawasan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini sesuai laporan masyarakat warung remang remang ini kerap menghidupkan musik terlalu keras, anggota diturunkan untuk melakukan penertiban,” ucapnya.

Baca juga:  Parkir Liar di Ubud Lagi-lagi Ditertibkan, Puluhan Kendaraan Terjaring

Dijelaskannya, menghidupkan musik yang keras ini sudah tentu melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Jika menghidupkan musik terlalu keras semestinya dilengkapi peredam suara,” ucapnya.

Dipaparkannya, petugas juga mendata perizinan warung itu. Ia mengatakan keberadaan usaha ini melanggar Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Keberadaan bangunan wajib memenuhi syarat, terutama dari sisi keamanan,” jelasnya.

Baca juga:  Ratusan Petugas Satpol PP dan Damkar Gianyar Divaksinasi

Lebih lanjut dikatakannya, pengelola warung ini telah diminta untuk mengurus perizinan, baik NIB maupun PBG. “Ini termasuk perlu mengikuti aturan tata ruang dan wajib divalidasi layak atau tidak,” tegasnya.

Selain mengurus perizinan, pengelola warung juga diminta untuk membuat peredam suara sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar akibat suara musik. “Pengelola warung juga diminta menjaga kebersihan,” tuturnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN