
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah buku paket yang diterima siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Badung menuai sorotan lantaran dalam kondisi rusak. Temuan ini pertama kali diketahui di Kecamatan Mengwi, ketika seorang wali murid mendapati anaknya pulang membawa buku paket dengan kondisi sobek dan tidak layak digunakan.
“Saya terkejut, anak pulang bawa buku robek-robek, katanya buku paket,” ungkap Dewa, salah seorang wali siswa.
Buku yang rusak tersebut diketahui merupakan terbitan tahun 2021. Meski sudah dalam kondisi kurang layak, buku-buku itu tetap dibagikan kepada siswa. Tidak hanya di Mengwi, kondisi serupa juga ditemukan di Kecamatan Kuta Selatan.
Menanggapi laporan itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung segera meminta pihak sekolah untuk menarik kembali buku-buku tersebut. Buku yang rusak nantinya akan diganti dengan yang layak pakai.
Kabid Sekolah Dasar Disdikpora Badung, Rai Twistyanti Raharja, menegaskan bahwa buku yang dibagikan sebenarnya merupakan aset sejak 2021. “Kalau dilihat tahunnya di 2021. Sudah empat tahun lalu,” jelas Twistyanti Raharja saat dikonfirmasi Senin (25/8).
Rai menyebutkan, tanggung jawab penggantian buku rusak berada di pihak sekolah. Hal ini karena pengadaan buku tidak dilakukan langsung oleh dinas, melainkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima masing-masing satuan pendidikan.
“Kami juga tidak ada mengkoordinir soal pembelian buku, jadi kita menyesuaikan kembali dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika buku baru yang rusak ditemukan, maka menjadi tanggung jawab penerbit untuk mengganti. “Nanti (buku baru yang rusak) diganti penerbitnya, kalau seperti itu bisa diklaim,” tegasnya.
Rai juga menjelaskan, pembelian buku setiap tahun menyesuaikan dengan kurikulum yang berlaku. Namun, tidak menutup kemungkinan buku lama masih dipakai jika kurikulum belum mengalami perubahan signifikan.
“Misalkan dari kelas I ke kelas II tahun ini tidak ada pergantian kurikulum yang signifikan. Jadi buku-buku yang tahun lalu masih bisa dipakai dan pengadaan dari dana BOS,” terangnya.
Dengan adanya kasus ini, Disdikpora Badung menegaskan pentingnya pengawasan dan tanggung jawab sekolah agar siswa tidak dirugikan akibat menggunakan buku rusak. (Parwata/Bali Post)