Plt. Kepala BPKPD Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi menggulirkan Promo Merdeka PBB-P2 2025. Program ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Plt. Kepala BPKPD Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada, Rabu (20/8) menjelaskan, program ini memberikan kemudahan luar biasa bagi Wajib Pajak (WP). Sugiarta menjelaskan, masyarakat cukup melunasi pokok dan denda PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025. Maka secara otomatis tunggakan pokok dan denda PBB-P2 tahun 2020 ke bawah dihapuskan, tanpa perlu permohonan.

Baca juga:  Denda Pelanggaran Prokes Mencapai Belasan Juta Rupiah

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban warga, tetapi juga menjadi strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). “Pemkab Buleleng hadir memberikan solusi. Warga yang menunggak PBB bertahun-tahun kini bisa bersih dari hutang hanya dengan membayar pajak lima tahun terakhir,” tegasnya.

Program penghapusan piutang dan denda ini berlaku hingga 30 September 2025. WP bisa melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, mulai dari BPD Bali, Kantor Pos, Sedahan Kecamatan, LPD dan BUMDes yang ditunjuk, Indomaret, hingga Go-Pay.

Baca juga:  Genjot PAD, Bakeuda Tabanan akan Intensifkan Pendapatan Sektor Ini

Dari sisi penerimaan PAD, Sugiartha menyebut hingga 19 Agustus 2025 realisasi dari 10 Objek Pajak Daerah telah mencapai Rp156,123 miliar atau 65,99 persen dari target Rp236,573 miliar. Sementara dari Opsen Pajak PKB dan BBNKB, realisasi sudah Rp69,606 miliar atau 46,30 persen dari target Rp128,751 miliar.

“Promo Merdeka PBB-P2 ini kami harapkan menjadi momentum meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Astungkara, dengan partisipasi aktif warga, target PAD tahun ini bisa tercapai,” pungkasnya. (Yudha/Balipost)

Baca juga:  "Satwa Nusantara," Solusi Digital Bantu Peternak Sapi di Situbondo

 

BAGIKAN