I Gede Gus Diendi. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Temuan mengejutkan terungkap dalam proses pemadanan data pertanahan di Kabupaten Jembrana. Ribuan bidang tanah yang tercatat di daerah masih tidak sinkron antara data pertanahan nasional dengan administrasi perpajakan daerah.

Berdasarkan hasil penyandingan, tercatat selisih sekitar 10.000 bidang tanah antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) milik kantor pertanahan setempat dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dikelola Pemerintah Kabupaten Jembrana. Tak hanya soal jumlah objek, disparitas luas tanah bahkan menembus angka yang fantastis, yakni lebih dari 100 juta meter persegi.

Discrepancy data yang mengemuka ini menjadi salah satu persoalan yang menggemukkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Jembrana. Hingga saat ini, nilainya telah menumpuk hingga Rp54,5 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Gede Gus Diendi membenarkan masih adanya tumpang tindih data selama puluhan tahun. Setelah disinkronkan, data yang bersumber dari pola pengelolaan data secara terpisah ini diketahui diantaranya ada yang tumpang tindih..

“Instansi vertikal jalan sendiri, kita jalan sendiri, padahal objeknya sama yaitu tanah. Begitu kita komunikasikan dan sandingkan data NIB di BPN dengan NOP di tempat kita, selisihnya membuat kita kaget,” ungkap Gus Diendi kepada wartawan.

Baca juga:  Pascadua Kali Erupsi, Status Gunung Agung Tetap Level III

Imbas dari minimnya integrasi tersebut, catatan piutang daerah tidak lagi mencerminkan kenyataan di lapangan. Di beberapa lokasi, ditemui satu bidang tanah yang justru dibebani dua hingga lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Nama pemilik yang tercantum pun kerap belum diperbarui, meski hak kepemilikannya sudah berganti sejak belasan tahun silam. Tidak sedikit pula masyarakat yang melayangkan keberatan akibat perbedaan ukuran luas tanah pada SPPT dengan sertifikat BPN.

Kendati demikian, BPKAD meluruskan bahwa piutang bernilai puluhan miliar itu tidak sepenuhnya mencerminkan tingkat ketidakpatuhan wajib pajak (WP). Faktor kerancuan administrasi, duplikasi entitas, serta lambatnya pembaruan data memegang porsi besar dalam pembengkakan angka tersebut.

Guna mengatasi ketidaksesuaian ini, Pemkab Jembrana menggandeng Kantor Pertanahan meluncurkan terobosan bertajuk Akselerasi Pemadanan NIB NOP Terintegrasi (SI PANNTER). Melalui skema kerja sama ini, sistem dipadukan secara host-to-host langsung ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.

Baca juga:  Diduga Masalah Utang, Pengusaha Ditebas

Integrasi ini selayaknya penerbitan dokumen kendaraan bermotor. Sertifikat tanah berfungsi layaknya BPKB sebagai bukti sah kepemilikan, sedangkan SPPT ibarat STNK yang mengatur beban kewajiban pajaknya.

Diharapkan melalui SI PANNTER ini, dapat meningkatkan kualitas piutang sehingga laporan keuangan daerah benar-benar menyajikan piutang yang realistis dan dapat ditagih. “SPPT yang ganda atau tidak sesuai luasnya akan kita sesuaikan dan hapus selisihnya,” katanya.

Proses verifikasi dan pembersihan data ini ditargetkan tuntas sepenuhnya pada akhir 2026. Selanjutnya, database perpajakan terpadu hasil pemadanan tersebut akan resmi dioperasikan mulai tahun anggaran 2027. Upaya ini dilakukan bukan sekadar untuk mendongkrak pendapatan perpajakan PBB-P2. Basis data yang terverifikasi ketat bakal difungsikan sebagai fondasi dasar bagi program Satu Peta Jembrana. “Dengan basis peta tunggal yang valid, Pemkab Jembrana dapat menyematkan berbagai indikator atributif, mulai dari sebaran kependudukan, tingkat kesejahteraan sosial ekonomi, analisis potensi ekonomi wilayah, hingga peta titik rawan bencana,” katanya.

Baca juga:  Piutang Klaim Pasien BPJS di RSUD Buleleng Mencapai Rp 21 Miliar

Pengintegrasian data tanah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga diproyeksikan mempertajam ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial bagi warga miskin pada desil 1 hingga 5. Terkait dengan potensi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT) BPN, pihak pemkab menegaskan telah menyiapkan langkah mitigasi berupa kebijakan stimulus atau keringanan PBB.

Formulasi ini disiapkan agar perubahan nilai tanah tidak langsung memberatkan beban nominal pajak yang ditanggung warga secara mendadak. Di sisi lain, kepastian ZNT yang transparan sangat penting untuk menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang adil saat transaksi jual beli tanah berlangsung.

Pembenahan kualitas data daerah merupakan agenda berkesinambungan yang mendesak untuk menjaga arah kebijakan pemda tetap tepat sasaran.”Kebijakan itu harus berdasarkan pada pemahaman, pengetahuan dan data yang akurat. Kalau datanya rusak, maka kebijakannya pun ikut rusak. Pemadanan data ini investasi jangka panjang untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN