Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) dikhawatirkan memicu makin banyak lahan dijual.

Pasalnya, masyarakat Bali sudah mulai merasakan dampaknya.

Warga yang memiliki lahan maupun bangunan mengaku terkejut dengan besarnya lonjakan pajak yang harus dibayar.

Hal ini diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang akrab disapa Cok Ace.

Menurutnya, kenaikan PBBP2 tidak hanya berlaku untuk properti produktif, tetapi juga untuk rumah tinggal dan lahan kosong yang tidak dimanfaatkan. Ia menilai kebijakan ini berpotensi mendorong banyak pemilik lahan menjual aset mereka.

Baca juga:  Total Sudah 36 Pasien Terjangkit Streptococcus Suis

Mantan Wakil Gubernur Bali itu menyarankan pemerintah kabupaten/kota untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya kejelasan mengenai jenis lahan atau bangunan yang dikenakan kenaikan dan yang dibebaskan dari PBBP2.

“Kalau tanahnya produktif tidak apa-apa. Ya, kalau tanahnya tidak produktif kan juga susah juga ya. Ini juga tidak, belum clear sekali saya menangkap apa sih yang bebas, apa sih yang tidak dinaikkan dan lain sebagainya. Ya, rumah tinggal dibilang tidak, tapi ada rumah tinggal yang kayak homestay,” ujarnya.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

Cok Ace mengingatkan, tingginya beban pajak berisiko mempercepat penjualan lahan dan alih fungsi, terutama di sektor pertanian. Petani yang kesulitan menutup biaya pajak cenderung melepas lahan mereka karena hasil bertani tidak mencukupi.

“Mohon maaf. Jadi, ini sebenarnya juga satu hal yang mendorong para petani menjual tanahnya. Ketika dia tidak menghasilkan, tapi pajaknya tinggi, daripada dia merawat pajak tanah yang tidak menghasilkan, lebih bagus dia lepas saja. Ini juga salah satu saya lihat berdampak nanti kepada alih fungsi lahan,” tandas Tokoh Puri Ubud ini.

Baca juga:  Sarat Muatan Truk Terguling di Pengeragoan

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan saat ini sudah ada regulasi yakni UU Nomor 28 tentang pajak dan retribusi. Dalam UU tersebut termuat tentang PBBP2 dan atau tanpa kena pajak.

“Saat saya menjadi bupati dulu, milik masyarakat yang tidak dikomersialkan itu bebas pajak. Itu contohnya. Jalur hijau, pertanian, rumah penduduk tidak kena pajak,” ujarnya, Minggu (17/8).

Dirinya mengatakan memang terjadi penyesuaian, namun semua harus sesuai regulasi. “Ini penyesuaian, yang penting taat regulasi,” katanya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN