Gianyar kini dikepung investor akomodasi pariwisata, sebagian tak berizin. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar telah menetapkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk sektor atau unit usaha naik 700 persen.

Pengusaha dan Pelaku Pariwisata, Komang Takuaki Banuartha, Selasa (19/8) mengatakan, kebijakan ini dinilai sangat tepat, di tengah gencarnya investor luar membangun akomodasi pariwisata di wilayah Gianyar khususnya Ubud.

Komang Banu menuturkan setelah Covid-19, perekonomian masyarakat mengalami penurunan. “Kebijakan Bupati Gianyar untuk menggratiskan PBB untuk lahan pertanian (LP2B) dan perumahan rakyat merupakan kebijakan tepat membantu masyarakat,” ucapnya.

Baca juga:  Status Geopark Ciletuh Jadi UNESCO Global Geopark Ditentukan Awal Agustus

Dijelaskannya, di tengah upaya menggratiskan PBB untuk LP2B, pemerintah masih membutuhkan PAD. Pengenaan kenaikan pajak PBB 700 persen untuk pengusaha bisa membantu peningkatan PAD dan mensubsidi PBB untuk LP2B dan perumahan milik rakyat.

Ia menilai kenaikan pajak PBB 700 persen akan mendorong investor luar untuk menunda berinvestasi. “Investor luar  akan berpikir dua kali untuk membangun akomodasi di Ubud,” tegasnya.

Sebelumnya Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menyampaikan Pemkab Gianyar telah merancang agar tanah atau rumah masyarakat tidak kena pajak di 2026 nanti. Sementara PBB P2 untuk sektor usaha naik 700 persen. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  KPK Periksa Pj Gubernur NTB

 

BAGIKAN