Mendagri, Tito Karnavian memberikan keterangan terkait kenaikan PBB di Pati, Jawa Tengah. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku telah menegur langsung Bupati Pati Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Mendagri menelepon langsung Sudewo. “Saya langsung telepon Pak Bupati Pati (Sudewo), Pak Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi). Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” katanya, Kamis (14/8).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Tito juga sudah menanyakan apakah kebijakan tersebut telah diperhitungkan atau tidak. Pada akhirnya, kebijakan tersebut dicabut oleh Bupati Pati.

Baca juga:  Mendagri Terjunkan Tim Pantau Daerah Kurang Inovatif

Mantan Kapolri itu mengungkapkan, pihaknya tengah meneliti kenaikan PBB tersebut lantaran peraturan dari bupati mengenai nilai jual objek pajak (NJOP) dan PBB tidak sampai pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi peraturan daerahnya memang dibuat oleh DPRD, tapi bersifat umum dan penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota. Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi. Yang me-review adalah gubernur. Makanya, tidak sampai ke saya, tapi ke gubernur,” katanya.

Baca juga:  Lambat Kucurkan Anggaran COVID-19, Bali dan Belasan Provinsi Dapat Teguran Keras Mendagri

Maka dari itu, ujar Tito, pada siang ini pihaknya akan melaksanakan pertemuan secara daring bersama seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi daerah mana saja yang mengalami kenaikan PBB.

“Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi. Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Ini yang kami nilai,” ujarnya.

Baca juga:  Ari Dwipayana : Umat Hindu Harus Bisa Jadi Contoh Toleransi Beragama

Diketahui, Pada Rabu (13/8), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati, tepatnya di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati.

Massa dalam aksi tersebut mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai bersikap arogan. Aksi itu pun berujung kericuhan dan bentrokan hingga polisi mengambil tindakan represif. (kmb/balipost)

BAGIKAN