
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang pria yang diduga sebagai pengguna narkoba, terdakwa Rosiful (39) dan M Raditya (31), Selasa (12/8) divonis berbeda oleh hakim PN Denpasar.
Rosiful yang sebelumnya dituntut dua tahun oleh JPU dari Kejari Badung, dihukum selama satu tahun dan enam bulan oleh majelis hakim PN Denpasar.
Sedangkan Raditya yang sempat mengajukan rehabilitasi karena memang sempat direhabilitasi, dihukum selama setahun dan dua bulan dari tuntutan yang sebelumnya setahun dan enam bulan.
Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya M. Lukman Hakim, setelah melakukan koordinasi langsung menerima hukuman tersebut. “Setelah kami berkoordinasi, kamu menerima vonis ini yang mulia,” sebut Lukman.
Terdakwa dibekuk polisi dari Bandara Ngurah Rai di Jalan Raya Uluwatu, Tuban, Senin 7 April 2025 sekitar pukul 17.45 WITA.
Terkuaknya kasus ini saat polisi mengaku menerima informasi masyarakat bahwa di daerah selatan sepanjang kawasan luar pintu keluar terminal GAT Bandara Gusti Ngurah Rai diduga sering terjadi peredaran narkoba. Atas informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan.
Di sekitar lingkungan Kelan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, polisi melihat terdakwa. Anggota Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penangkapan.
Saat diamankan terdakwa Rosiful menjatuhkan sesuatu yang kemudian petugas menyuruh untuk kembali mengambil barang yang dijatuhkan tersebut dan diketahui barang tersebut berupa sebuah mikro tabung yang didalamnya terdapat berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram netto.
Terdakwa mengakui paket sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Pokemon Go (DPO) yang memberikan melalui foto lokasi yang dikirim dari WhatsApp. Terdakwa menggunakan sendiri sabu tersebut. (Miasa/Balipost)