Gubernur Bali Wayan Koster (kanan). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perdebatan di media sosial terkait larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung yang mulai berlaku 1 Agustus 2025 terus bergulir. Perdebatan ini juga menyeret akun yang diduga milik istri Gubernur Bali, Ni Putu Putri Suastini.

Polemik ini berawal adu argumen di akun Facebook Luh Riniti pada 6 Agustus 2025. Kemudian meluas dengan banyaknya postingan di Facebook maupun Instagram bernada menyudutkan istri Gubernur Bali.

Baca juga:  Kebakaran TPA Suwung Belum Berhasil Ditangani, Lahan Kosong Berubah Jadi TPS

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa persoalan itu bersifat pribadi. “Itu urusan personal,” ujar singkat Gubernur Koster saat diwawancara usai mengikuti Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8).

Koster menegaskan pihak yang gemar menyerang orang lain di media sosial harus siap menerima perlakuan serupa.

Seperti diketahui, kebijakan larangan membuang sampah organismk ke TPA Suwung per 1 Agustus 2025 tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.

Baca juga:  Buang Sampah ke TPA Suwung Distop Tahun Depan, Denpasar Rancang Belasan TPS3R

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tertanggal 23 Mei 2025.

Sejak aturan diberlakukan, warga Denpasar dan Badung disebut kelimpungan dalam mengelola sampahnya. Sehingga, menimbulkan banyak polemik di tengah masyarakat bahkan di media sosial. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN