Tim DLHK Badung menutup sebuah usaha pembuatan gentong berbahan tanah liat yang beroperasi di Desa Adat Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung menutup sebuah usaha pembuatan gentong berbahan tanah liat yang beroperasi di Desa Adat Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi. Usaha ini disegel karena menggunakan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis timah, serta dinilai mencemari lingkungan.

Penyegelan dilakukan Jumat (8/8), dengan disaksikan pihak Kelurahan Lukluk dan Desa Adat Anggungan. Proses penutupan ditandai pemasangan garis PPLHD (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah) di lokasi usaha.

Baca juga:  Aktor dan Bintang Iklan Kanada Diperiksa, Langsung Ditahan

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Badung, I Nyoman Sumantra, saat dikonfirmasi Minggu (10/8), membenarkan pihaknya menghentikan operasional usaha tersebut.

“Kita telah memasang PPLHD Line sekaligus menghentikan kegiatan operasional pembuatan gentong di Jalan Raya Anggungan, yang tidak memiliki perizinan dan menggunakan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) jenis timah,” ungkapnya.

Sumantra menjelaskan, selain menggunakan timah, tungku pembakaran yang digunakan juga tidak memenuhi persyaratan teknis. Hal ini menimbulkan potensi pencemaran udara yang membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Timah sendiri dipakai untuk melapisi bagian luar gentong agar mengkilap. Setelah dilapisi, gentong dibakar kembali.

Baca juga:  G20 Ajang Tunjukkan Ketangguhan Bangsa

“Nah, asap pembakaran inilah yang mencemari lingkungan. Asapnya sangat berbahaya, sangat pekat, dan sangat perih kalau kena mata. Dalam jangka waktu tertentu bisa berpengaruh kepada kesehatan,” tegasnya.

DLHK Badung menilai praktik ini melanggar aturan pengelolaan limbah B3, sehingga langsung dilakukan penghentian operasional. Pihak desa adat dan kelurahan mendukung langkah tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi peraturan lingkungan. DLHK Badung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap usaha yang terbukti mencemari lingkungan atau menggunakan bahan berbahaya tanpa izin resmi. (Parwata/Balipost)

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil di Gianyar, Polda Bali Panggil Ketua Forum Perbekel Gianyar

 

 

BAGIKAN