Ikut JKN
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Kesehatan RI.

Kebijakan tersebut ditegaskan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa diskriminasi, terutama dalam kondisi darurat maupun kebutuhan medis yang mendesak. Dalam surat edaran dijelaskan, pasien dengan status JKN nonaktif sementara tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan hingga maksimal tiga bulan sejak status nonaktif ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga:  Pastikan Pelayanan Maksimal, Bupati Gede Dana Tinjau Pembangunan Puskesmas di Desa Tista Abang

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dr. dr. I Nyoman Gede Anom, M.Kes., menegaskan rumah sakit, puskesmas, dan klinik wajib memberikan pelayanan sesuai standar medis dan standar keselamatan pasien. Penanganan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang dapat menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan harus menjadi prioritas utama.

“Status administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menolak pasien. Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Anom, Kamis (12/2).

Baca juga:  Tinjau Lokasi Groundbreaking Tol Gilimanuk, Ini Kata Gubernur Koster Soal Lahan Warga Kena Jalur 

Selain pelayanan medis, faskes juga diwajibkan menjamin kesinambungan layanan hingga kondisi pasien stabil. Seluruh proses pelayanan harus dicatat dan dilaporkan secara tertib serta akuntabel. Dalam pelaksanaannya, faskes diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat terkait verifikasi kepesertaan maupun mekanisme pembiayaan.

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Bali juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan agar kebijakan ini berjalan optimal di lapangan. Masyarakat pun diimbau tidak ragu melaporkan apabila mengalami penolakan pelayanan kesehatan akibat status JKN nonaktif sementara.

Baca juga:  Putus Penyebaran COVID-19 dengan Konsep Tat Twam Asi

Dengan kebijakan ini, Pemprov Bali berharap tidak ada lagi warga yang tertunda mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena kendala administrasi, sekaligus memastikan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkesinambungan bagi seluruh masyarakat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN