
BULELENG, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Dugaan korupsi ini mencuat setelah laporan masyarakat mengungkap adanya penyalahgunaan Dana Desa serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pihaknya pada Kamis (31/7) lalu, dalam bentuk tembusan. Meski demikian, Kejari tetap menindaklanjuti informasi tersebut dengan langkah penyelidikan awal.
“Kami sudah terima laporannya dan langsung kami tindak lanjuti. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Buleleng sebagai dasar lanjutan untuk langkah hukum di lapangan,” ungkap Dewa Baskara saat ditemui pada Senin (4/8).
Dalam laporan yang diterima, disebutkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, kegiatan fiktif, dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Dugaan tersebut mencakup penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024, serta BKK yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa.
Lebih lanjut, nilai dugaan kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta. Namun angka tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat dan belum final.
“Angka kerugiannya masih sementara, bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil audit. Kalau hasil Inspektorat menunjukkan adanya unsur pidana, kami akan segera turun untuk melakukan pendalaman,” jelasnya.
Jika indikasi korupsi terbukti, Kejari Buleleng akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan lanjutan.
“Intinya kami menunggu hasil resmi dari Inspektorat. Bila ditemukan kerugian negara, tentu penyelidikan akan kami lanjutkan dengan lebih tajam,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)