Putu Gede Darma Putra. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guna Artha Sejahtera, Desa Batukaang, Kintamani. Dua tersangka yang ditetapkan berinisial IMY dan IMS.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangli, Putu Gede Darma Putra, Jumat (1/8), mengatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan beberapa hari lalu setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meyakini adanya perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Begini Modus Kadis "Peras" Pemohon Izin

Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan BUMDes yang tidak benar selama kurun waktu 2014-2019 dan menikmati dana BUMDes melalui berbagai modus. Salah satunya peminjaman fiktif.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangli, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta.

Kejari Bangli berharap para tersangka dapat mengembalikan dana tersebut, meskipun hal itu tidak akan menghapus unsur pidananya.

Saat ini, penyidik sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam kapasitas baru mereka.

Baca juga:  Lima Penyalahguna Narkoba Dibekuk, Salah Satunya Residivis

Sebelumnya, mereka telah dimintai keterangan sebagai saksi beberapa kali selama tahap penyelidikan. “Sudah diperiksa dua hingga tiga kali sebagai saksi,” jelasnya.

Diusutnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Sebab meskipun masih aktif, operasional BUMDes ini terkesan tidak berjalan normal. (Dayu Swasrina/Balipost)

 

BAGIKAN