Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dua oknum ASN yang diduga terlibat perselingkuhan di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak keberatan jika keduanya menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikonfirmasi pada Selasa (29/7), Bupati Sutjidra menyebut bahwa pemberhentian terhadap ASN berinisial GK dan WA telah melalui pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, sebelum putusan dijatuhkan, keduanya telah menjalani klarifikasi di hadapan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Baca juga:  Bobol Brankas, Staf Perusahaan Bawa Kabur Ratusan Juta Rupiah

“Kalau ada ASN yang melakukan pelanggaran, pasti akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Prosesnya dilakukan melalui sidang internal, tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak. Semua sudah melalui tahapan yang benar hingga akhirnya diambil tindakan pemberhentian,” jelasnya.

Sutjidra juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan aturan dalam pemberian sanksi disiplin antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, PNS memiliki sembilan jenis sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran, sementara PPPK hanya memiliki tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Baca juga:  Setubuhi Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD Buleleng Ditahan

“Yang saya baca, untuk PPPK memang hanya ada tiga jenis sanksi. Jadi kalau sudah masuk pelanggaran berat, ya konsekuensinya pemberhentian,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan adanya gugatan dari GK dan WA ke PTUN, Bupati Sutjidra menanggapinya dengan tenang. Ia menghargai langkah hukum tersebut dan memastikan akan siap menghadapinya bersama jajaran Bapek.

“Itu hak mereka. Kalau memang tidak sepakat dengan keputusan yang diambil, silakan menggugat. Kami akan hadapi sesuai aturan,” tandas pejabat asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Aktivitas di Gedung DPRD Buleleng Dihentikan
BAGIKAN