
NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana membekuk seorang pria berinisial IK (23), Jumat (25/7), atas dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini melakukan penimbunan BBM pertalite dengan modus membeli di SPBU dengan memodifikasi tangki mobil miliknya hingga mampu menampung 120 liter Pertalite. Dari hasil pembelian itu, BBM subsidi tersebut dijual kembali dengan keuntungan Rp 1.000 per liternya.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam keterangan pers Senin (28/7) di Mapolres Jembrana mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai mobil pelaku yang kerap membeli BBM berulang kali di salah satu SPBU di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Jumat (25/7) sore.
Atas informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim opsnal. Pelaku berhasil dihentikan di pinggir jalan di Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana sekitar pukul 20.40 WITA.
Ditemukan tangki modifikasi dan lima foto QR Code pembelian BBM bersubsidi di ponsel pelaku.
IKD mengaku telah menimbun Pertalite selama dua bulan, membeli 240 liter setiap hari, dan menjualnya kembali ke kios-kios dengan keuntungan Rp 1.000 per liter. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Polres bilamana ada hal mencurigakan terkait dengan penyelewengan BBM bersubsidi,” kata Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Suzuki Carry dengan tangki modifikasi, 120 liter Pertalite, STNK, kunci kontak, ponsel, dan barcode pembelian BBM. (Surya Dharma/balipost)