
DENPASAR, BALIPOST.com – Kerusakan sejumlah kendaraan akibat bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli di SPBU di Denpasar jelas merugikan konsumen.
Jika hasil investigasi membuktikan kecurangan dilakukan SPBU, maka ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda hingga Rp2 miliar telah menanti. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Demikian diungkapkan Ketua YLPK Bali, I Putu Armaya, S.H. saat diwawancarai, Minggu (22/6).
Menurut UU Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi layanan barang dan ataupun jasa. Termasuk dalam hal ini SPBU.
Ketika konsumen membeli BBM, pastikan itu sesuai standar. “Jika di luar standar atau tidak berkualitas baik dan merugikan konsumen, ini sudah bertentangan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu pelaku usaha dilarang menjual produk di luar standar,” kata dia.
Terkait sanksi, jika SPBU terbukti melakukan pelanggaran kata dia, terancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. “Itu baru Undang-Undang Perlindungan Konsumen, belum lagi dengan Undang-Undang lain yang mengatur hal tersebut,” terangnya.
Armaya mengimbau masyarakat selaku konsumen memastikan setiap BBM yang hendak dibeli. Jika mendapatkan BBM dengan kualitas yang tidak sesuai atau bermasalah bisa melaporkan ke YLPK serta melakukan komplin ke Pertamina.
Konsumen bisa memfoto lokasi SPBU beserta nomor SPBU. “Kita siap melakukan upaya hukum bisa memberikan pendampingan hukum jika memang merugikan,” imbuhnya. (Widiastuti/bisnisbali)