Polisi menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Seorang pria berinisial IPD diciduk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli lantaran menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun terjadi pada Selasa (27/5) di Warung Sudamala, Jalan Raya Kintamani – Catur, Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Penangkapan IPD berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan tim Opsnal Polres Bangli sejak 17 April 2025. Terungkap bahwa IPD melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah dengan menjualnya kepada masyarakat tanpa izin dari pemerintah atau pihak terkait. Tersangka membeli BBM jenis Pertalite tersebut dari seseorang asal Buleleng dengan harga Rp 355.000 per jerigennya dan kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 12.500 per liternya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Perampasan Aset Kripto, WN Rusia Diamankan di Bandara Ngurah Rai Dilepaskan

Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 9 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 1 unit mesin digital penampung BBM, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 70.000, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun menegaskan bahwa Polres Bangli akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti tambahan guna memperkuat perkara ini.

Baca juga:  Tingkatkan Minat Baca, Polres Bangli Sediakan Pojok Baca

Sementara itu akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN