Sebuah vila yang berlokasi di Jalan Raya Sayan, Ubud, Gianyar disegel Satpol PP Kabupaten Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sebuah vila yang berlokasi di Jalan Raya Sayan, Ubud, Gianyar disegel Satpol PP Kabupaten Gianyar. Langkah penyegelan dilakukan karena vila yang dimiliki seorang warga negara Rusia berinisial FD (34) itu diduga dibangun di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, Kamis (24/7), mengungkapkan vila tersebut disegel sejak 23 Juni 2025. Sebelum disegel, pengelola vila sudah diberikan surat peringatan, imbauan, hingga pembinaan sejak 2024.

Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan sejumlah bangunan berada dalam zona pariwisata, tapi radiusnya terlalu dekat dengan kawasan suci. Sedangkan tiga bangunan lokasinya di zona LP2B. “Itulah yang dilanggar,” ucapnya.

Baca juga:  Sudikerta Ajukan Kasasi dan Minta Dibebaskan

Selain itu, terungkap bahwa vila tersebut juga tidak mengantongi izin, termasuk izin membangun karena tidak memenuhi radius kesucian pura. “Kan harusnya 25 meter, mereka membandel karena masih ada kegiatan membangun diam-diam pasca pemberitahuan penghentian, untuk itu Satpol PP laksanakan pemasangan baliho peringatan sebagai sanksi administratifnya,” tegasnya.

Ia menambahkan vila itu juga melanggar tata ruang karena gedung berada pada ketentuan khusus (P1) (LP2B) oleh karenanya izinnya tidak dapat diproses maka wajib dikembalikan lahan seperti semula atau sebagai lahan pertanian. Sementara gedung pada zona pariwisata harus menyesuaikan dengan radius kawasan kesucian pura sehingga izinnya PBG belum bisa terbit.

Baca juga:  Di Gianyar, Seminggu Patuh Agung Jaring 1.000 Pelanggar

Di papan segel tertera vila itu ditutup karena melanggar 5 perda dan 1 Peraturan Bupati Gianyar.

Vila itu melanggar Perda No 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Perda No 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG), Perda No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Perda No 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar. Sedangkan 1 Perbup yang dilanggar adalah Peraturan Bupati Gianyar No 7 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ubud.

Baca juga:  Bupati Mahayastra Pimpin Rapat Satgas Penanggulangan COVID-19 Gianyar

Arianta menjelaskan vila itu memiliki 20 blok bangunan yang masing-masing berada pada sisi timur dan selatan Pura Masceti Sayan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN