Pekerja melakukan pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Badung pada Senin (21/7). (BP/didit)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah dilakukan pembongkaran awal bangunan ilegal di Pantai Bingin, ternyata masih ada usaha yang beroperasi. Mereka seolah tak peduli eksekusi tersebut.

Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara dihubungi, Selasa (22/7) mengatakan pihaknya akan melakukan pembongkaran 48 usaha di Pantai Bingin dengan target waktu 1 bulan. Guna mempercepat pembongkaran, Pol PP masih berencana akan menerjunkan alat berat ke lokasi.

Dikatakannya, langkah tegas dilakukan dengan menonfungsikan alat agar mereka berhenti beroperasi. “Dengan fasilitasnya kita nonfungsikan, tentu ini akan berperngaruh kepada operasionalnya. Setelah itu baru bisa ratakan semua,” tegasnya.

Baca juga:  Pembongkaran di Pantai Bingin, DPRD Bali Ungkap Banyak Pihak Menentang

Dia menambahkan selama kurun waktu 2-3 hari semua sarana prasarana penunjang operasional ditargetkan sudah tidak berfungsi. Pada hari ke-5 perobohan bangunan sudah bisa mulai dilakuan satu per satu.

Apabila hal ini dapat dilakukan, proses pembongkaran dapat dilakukan dengan cepat dan tuntas dengan perkiraan 2 minggu kerja. Namun, hal ini juga tergantung keberanian operator mengeksekusi di lapangan.

“Kalau bisa alat berat masuk, paling lama kita kerjakan 2 minggu sudah selesai dengan tuntas dan rapi. Kita masih jajaki pinjam pakai lahan untuk akses masuk alat berat ini,” paparnya.

Baca juga:  Satpol PP Badung Mulai Bongkar Tower Bodong Tahap II

Suryanegara menjelaskan, apabila pembongkaran dilakukan dengan cara manual, akan memakan waktu cukup lama. Terlebih dipastikannya ada beberapa material yang memerlukan tenaga ekstra untuk pembongkarannya. Seperti tembok fondasi dan tiang bangunan yang cukup kokoh.

“Saat ini pengerjaan masih dilakukan secara manual dengan memakai hamers, palu dan linggis untuk bagian tembok, atap dan sejenisnya,” ungkapnya sembari menambahkan untuk puing metarial pembongkaran, kemungkinan akan dipakai untuk menguruk cengkok selaligus sebagai penahan ombak.

Dia mengaku masih berupapa mencari alternatif untuk menempatkan puing material tersebut. Sebab sangat berat apabila harus dibawa naik ke jalan raya melewati tangga yang sangat terjal.

Baca juga:  Badung Gencarkan Penertiban Duktang

Saat ini, sambung dia, sudah setengah dari 48 usaha terkait yang dilakukan pembongkaran fasilitas pendukung operasionalnya. “Proses pembongkaran 48 usaha pariwisata ilegal di Pantai Bingin masih terus dilakukan. Saat ini kami juga masih berproses dalam tahap menonfungsikan sarana prasarana penunjang operasional usaha, dengan tujuan agar pemilik dapat segera mengambil barang mereka,” ungkapnya.

Sejauh ini, sambung dia, proses pembongkaran berjalan lancar dan tanpa perlawanan. Proses ini juga dikawal oleh aparat keamanan di lapangan. (Sugiadnyana/denpost)

BAGIKAN