Niluh Djelantik. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembongkaran 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Pecatu Badung oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung mendapat tanggapan dari Anggota DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik.

Niluh Djelantik menghormati proses penertiban yang dilakukan Pemerintah untuk menegakkan aturan. Namun, setiap penegakan aturan mestinya mengedepankan faktor kemanusiaan.

Sebab, di dalam bangunan yang dibongkar terdapat karyawan atau pekerja yang terdampak.  Sehingga mereka kehilangan mata pencaharian. Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga hadir dengan empati terhadap para pekerja yang terdampak.

Baca juga:  Mantan BPP Setda Provinsi Bali Diadili Kasus Korupsi

“Kita menghilangkan ‘satu piring’ orang tentu kita sebagai bagian dari pemerintah bagian dari negara kita harus menyediakan ‘piring penggantinya’,” ujar Niluh Djelantik saat ditemui usai menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan PWI Bali Periode 2025-2030, di Art Center, Selasa (22/7).

Apalagi, dikatakan bahwa masyarakat di kawasan Pantai Bingin telah mengakui dan menyadari bahwa bangunan tersebut melanggar aturan. Namun, tidak semua bangunan ketinggiannya melampaui batas. Terutama bangunan tidak bertingkat yang menjual minuman.

Baca juga:  Dari Temukan Benda Diduga Pratima hingga Gede Dana Sebut Visi Misi Bagian Janji yang Harus Dijalankan

“Dalam hal inilah Pemerintah Provinsi Bali keberpihakannya kemana? Kita berpihak kepada tanah Bali tercinta, kita menjaga lingkungannya, kita menghormati Tri Hita Karana, sudahkah kita secara adil melakukannya di seluruh Bali?,” tegasnya bertanya.

Niluh Djlelantik pun menunggu solusi konkret dari pemerintah terhadap karyawan yang terdampak. Apalagi, dalam pernyataan Bupati Badung akan segera bertemu dengan karyawan terdampak untuk mencarikan solusinya. “Solusi inilah yang kami tunggu dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Karena perut lapar itu tidak bisa menunggu,” tandasnya.

Baca juga:  Nasional Masih Catat Tambahan Kasus COVID-19 di Bawah Seribu Orang

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung Adi Arnawa, jajaran Satpol PP, aparat gabungan TNI/Polri melakukan pembongkaran terhadap 48 bangunan yang disebut berdiri di atas aset milik Pemkab Badung tanpa izin resmi, Senin (21/7).

Bangunan tersebut meliputi villa, restoran, homestay, dan jenis usaha wisata lainnya yang dinyatakan melanggar peraturan daerah mengenai tata ruang dan pemanfaatan kawasan hijau. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN