Suasana di UPPKB Cekik, Gilimanuk aktivitas pemeriksaan kendaraan barang. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Rencana penertiban angkutan barang bermuatan over dimension, over loading (ODOL) yang awalnya dicanangkan pada Juli ini, tampaknya tertunda.

Para sopir berharap agar tidak sekedar penindakan tilang, namun juga perlunya regulasi ongkos angkutan logistik.

Sugiartoyo dari Gerakan Aliansi Pengemudi Bali (Gapiba) mengatakan aksi penyekatan jalan yang dilakukan para sopir di seluruh Indonesia, termasuk di ruas Jalan Denpasar-Gilimanu Juni lalu, membuahkan hasil.

Seluruh aliansi sopir angkutan barang kemudian diundang oleh Kementerian Perhubungan untuk berdiskusi mencari solusi atas permasalahan ODOL.

Baca juga:  Tiga Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

Dari pertemuan tersebut, salah satu kesepakatan penting yang dicapai adalah menunda penertiban tilang bagi kendaraan ODOL sampai tuntutan-tuntutan lain dari para sopir terpenuhi.

Sehingga dipastikan bukanlah pembatalan, melainkan penundaan sementara untuk tahun ini. Ia menyebutkan sejumlah tuntutan para sopir angkutan barang yang tergabung dalam berbagai aliansi ini selain penghentian penindakan ODOL sebelum ada solusi komprehensif dari pemerintah.

Di antaranya terkait regulasi ongkos angkutan logistik, agar memastikan tarif yang adil dan sesuai.

Kemudian revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mengingat UU ini dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi lapangan.

Baca juga:  Lahan TPS3R Desa Kutampi Terbakar

Perlindungan hukum kepada sopir serta memberantas premanisme dan pungli yang memberatkan para sopir. Selain itu juga memastikan kesetaraan perlakuan hukum.

Sugiartoyo menegaskan bahwa para sopir berharap pemerintah tidak hanya melakukan sosialisasi kepada mereka, tetapi juga melibatkan pemilik barang dan pemilik kendaraan.

“Kami para sopir hanya menjalankan pekerjaan sesuai permintaan pemilik barang,” ungkapnya.

Hingga Selasa (22/7) belum ada satu pun angkutan barang ODOL yang dilaporkan ditilang.

Baca juga:  Dianggap Penyebab Serbuan Lalat, Warga Protes Kandang Ayam Diduga Tak Berizin

Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik I Made Ria Fran Dharma Yudha mengatakan penindakan terhadap sopir angkutan barang yang melanggar ODOL memang belum dilaksanakan. Masih menunggu petunjuk dari Dirjen Perhubungan Darat. Keputusan akhir untuk penindakan berada di tangan otoritas pusat.

Penundaan ini memberikan waktu bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang lebih holistik, tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada akar masalah yang menyebabkan praktik ODOL marak di jalanan Indonesia. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN