Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang perempuan renta, Ni Made Minteg (87) dari Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo tewas ditabrak mobil travel yang diduga bodong, Minggu (7/7) pagi. Dari informasi kecelakaan itu terjadi ketika Minteg usai belanja ke Pasar Tegalcangkring dan pulang ke rumah.

Korban diitabrak ketika menyeberang jalan. Minteg mengalami cidera kepala berat dan meninggal dunia di TKP.

Kecelakaan maut terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya pada KM 87-88, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Kecelakaan maut ini terjadi diduga akibat kelalaian Muhamad Wasil ,(27) pengemudi travel Minibus dengan nomor plat P 7061 C.

Baca juga:  Tujuh Kapal di Sumberkima Disita Kejaksaan

Bahkan usai menabrak, sopir mini bus tancap gas hendak kabur, namun berhasil dihadang warga. Kecelakaan bermula ketika Made Minteg bermaksud pulang dari belanja. Dia sebelum menyeberang jalan di zebra cross sempat menoleh ke kiri dan ke kanan. Dirasa aman dia kemudian menyeberang jalan.

Namun naas saat melewati separo badan jalan, tiba-tiba meluncur dengan kecepatan tinggi mobil mini bus P 7061 C yang diduga travel bodong dikemudikan oleh Muhamad Wasil (27), asal Bondowoso, Jawa Timur.
Mobil travel itu menabrak korban hingga terpental dan meninggal dunia di TKP.

Baca juga:  Petani Ditemukan Tewas di Pematang Sawah

Minteg mengalami luka parah di kepala.
Setelah menabrak korban, sopir mini bus malah tancap gas. Mengetahui hal tersebut dua orang warga dengan mengendarai motor serta mobil mengejar mini bus sarat penumpang tersebut dan berhasil mengamankan pelaku setelah sempat kabur sejauh 3 km.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widiyatmoko dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi mini bus yang tak memberi  kesempatan pejalan kaki menyeberang jalan di zebra cross.

Baca juga:  Jatuh dari Motor, Pelajar Tewas Dilindas Truk

Sejumlah saksi juga mengatakan mobil mini bus sempat melihat pejalan kaki saat menyeberang jalan dan sempat membunyikan klakson. Namun mini bus tidak mengurangi kecepatan serta tidak sempat mengerem termasuk tidak sempat menghindari korban. Padahal saat itu di TKP arus lalulintas sepi.

Yoga mengatakan kasus tersebut masih ditangani. Sopir mini bus sudah ditetapkan sebagai tersangka. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *