Warga Pantai Bingin, Pecatu menggelar demonstrasi saat pelaksanaan pembongkaran yang dihadiri langsung Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, Adi Arnawa, Senin (21/7). (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penertiban bangunan ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Senin (21/7) diwarnai teriakan histeris dan penolakan dari warga dan pelaku usaha di sana.

Mereka menggelar demonstrasi saat pelaksanaan pembongkaran yang dihadiri langsung Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, Adi Arnawa.

Made Sarje, salah satu perwakilan masyarakat Pantai Bingin, dalam aksinya mengatakan keberadaan bangunan dan warung di kawasan itu telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Bahkan, beberapa keluarga telah menempati area tersebut selama hampir empat dekade atau 40 tahun.

Baca juga:  Bali akan Dilanda Banjir Rob, Waspadai 7 Wilayah Pesisir Ini

Made juga mempertanyakan mengapa hanya Pantai Bingin yang menjadi sasaran penertiban. “Kenapa Pantai Bingin saja yang diratakan? Kenapa bagian lain di Badung tidak disamakan? Kami hanya minta keadilan,” ujarnya.

Selain berdampak pada pemilik usaha, pembongkaran ini memengaruhi mata pencaharian ratusan karyawan. “Kurang lebih ada 250 sampai 300 karyawan yang terdampak dari 46 bangunan. Karyawan kami campuran, ada warga lokal Bali dan luar Bali,” ungkapnya.

Sarje menyampaikan harapannya agar pemerintah memberi kelonggaran waktu lima hingga sepuluh tahun. “Kami dari pengelola atau pemilik warung Pantai Bingin mohon negosiasi kepada Bapak Gubernur dan Bupati. Kalau bisa minta waktu minimal lima tahun, kalau bisa sepuluh tahun,” ucapnya.

Baca juga:  Lagi, Penjambret Pasangan Singapura Berhasil Diringkus

Awalnya Nelayan dan Petani

Ia menjelaskan bahwa keluarganya telah menetap dan mencari nafkah di Pantai Bingin. Awalnya sebagai nelayan dan petani. Perkembangan zaman membuat mereka beralih ke sektor pariwisata.

“Kami sebagai anak melanjutkan. Kalau bisa diberikan waktu lima tahun, setelah itu baru secara tertulis hitam di atas putih,” tambahnya.

Koordinator Persatuan Pedagang Pantai Bingin, Nyoman Musadi, menyatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum. “Langkah hukum sudah kami tempuh. PTUN sudah terdaftar. Tinggal besok kami dipanggil oleh pengadilan, dan proses hukum akan terus berjalan,” jelasnya.

Baca juga:  DLHK Badung Intensifkan Perompesan Pohon Perindang Jelang Nyepi 2025

Pantai Bingin telah menjadi destinasi favorit wisatawan sejak 1980-an. Setelah pembongkaran simbolis tersebut, pengusaha dan pekerja masih bertahan untuk sementara waktu demi mempertahankan penghidupan mereka.

“Kami sudah koordinasi dengan tamu bahwa hari ini akan ada kunjungan pemerintah dan pembongkaran simbolis. Kami minta tamu menunda booking karena ini akan berdampak terhadap kunjungan wisatawan,” tutupnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN