
MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan nasabah LPD Desa Adat Mambal menggelar orasi di Wantilan Pura Dalem setempat, Minggu (13/7). Mereka menutut pengurus LPD mengembalikan uang nasabah. Terkait hal itu, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara memerintahkan Kanit Tipikor mengusut kasus tersebut.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Senin (14/7), menyampaikan, dalam pertemuan tersebut para nasabah membawa sejumlah poster berlangsung aman dan tertib. Dalam kegiatan ini, AKBP Arif menekankan, pihaknya tidak mau masyarakat Badung dizalimi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Jangankan permasalahan LPD, ada satu keluarga bersengketa tanah pihaknya hadir, sehingga masyarakat bisa tenang dan damai.
“Terkait masyarakat yang dirugikan oleh LPD Desa Adat Mambal, Bapak Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut,” ujarnya.
Kapolres berkomitmen ketika unsur pidana masuk langsung yang bersangkutan langsung ditahan. Namun penanganan kasus korupsi tidak segampang tindak pidana perkelahian karena harus menunggu hasil audit.
Saat ini prosesnya terus berjalan. Semua yang terkait sudah diambil keterangannya dan nantinya apapun nanti pertanyaan dari nasabah LPD akan dicatat serta menjadi bahan untuk penyidik Polres Badung.
Selain itu mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali ini mengungkapkan pihaknya telah melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait kerugian di LPD Desa Adat Mambal. Saat ini sedang berproses sehingga nanti kelihatan uang siapa saja yang hilang. Dimana hasil audit sudah pernah ada, namun auditor telah meninggal sehingga tidak bisa diajukan ke pengadilan.
Sedangkan informasi diperoleh di lapangan, salah satu nasabah mengaku dirugikan hingga Rp 2 miliar. Pengurus LPD dinilai mengulur-ulur waktu karena tidak diberikan penjelasan dari awal. Oleh karena itu masalah ini dinilai masuk ranah korupsi. Pihaknya menginginkan agar uang tersebut dikembalikan 100 persen. (Kertanegara/Balipost)