Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti (BP/May)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun ini Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbeda dari tahun sebelumnya karena tahun ini menggunakan jalur domisili, berbeda dengan tahun lalu yang menggunakan jalur zonasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti melihat ada potensi persoalan pada jalur domisili. Karena tahun lalu, walaupun berlaku sistem zonasi namun perengkingan menggunakan nilai, sedangkan sistem domisili saat ini tidak menggunakan sistem perengkingan nilai.

“Tapi kalau di provinsi, sekarang malah perengkingan memakai nilai, kalau Denpasar berbasis jarak. Nah inilah yang biasanya dari tahun sebelumnya sering terjadi komplain terkait penentuan jarak,” ujarnya Rabu (9/7) usai sosialisasi pengawasan pelayanan publik untuk pencegahan maladministrasi.

Baca juga:  Dari Sidak Duktang di Denpasar hingga Mayat Mr. X Tanpa Busana

Ia mengingatkan, potensi komplain terkait dengan jalur domisili sengan perankingan menggunakan jarak itu agar benar- benar dipersiapkan.

Selain jalur domisili, juga ada jalur afirmasi, prestasi dan mutasi. Pada jalur afirmasi dinilai rawan juga ada murid tercecer karena dilakukannya migrasi data dari DTKS ke DTSEN. Oleh karena itu, Pemkot perlu mengecek kembali data murid yang tidak masuk DTSEN dengan melakukan proses verifikasi kembali. Ditambah dengan kelompok disabilitas juga perlu menjadi perhatian panitia SPMB pada jalur afirmasi.

Baca juga:  Ini Yang Dilakukan Perumda Air Minum Kota Denpasar di Tengah Pandemi

Meski demikian, Pemkot sudah ada upaya- upaya untuk memetakan berbagai jalur seleksi masuk SMP. Ia mengingatkan bahwa data Dapodik telah dikunci, kuota juga sudah ditentukan sehingga diharapkan pelaksanaan SPMB sesuai dengan juknis dan kuota yang telah ditetapkan. “Sehingga nanti semua mendaparkan nomor induk siswa, dan kalau tidak sesuai nanti kan tidak dapat dana BOS,” ungkapnya.

Ia menegaskan, agar jangan ada lagi upaya- upaya memaksakan, kalau memang tidak bisa masuk ke sekolah negeri, bisa mendaftar di sekolah swasta. Apalagi Pemkot memberikan subsidi Rp1,5 juta bagi murid yang tidak diterima di sekolah negeri.

Baca juga:  Livestock Don’t Want to Feed Grass Due to Eruption Effect

“Mudah-mudahan tidak ada lagi siswa yang tercecer. Kita harapkan semua mempedomani juknis. Kita akan lihat kedepannya, jika ada masalah, biasanya saat pengumuman,” ujarnya.

Penyelenggara dan satuan pendidikan juga telah melakukan penyertaan komitmen untuk penyelenggaraan SPMB SMP di Denpasar berjalan adil dan transparan. “Sebelumnya kita sudah ada penyertaan komitmen juga, di Denpasar selain dengan Ombudsman, mereka juga membuat khusus dengan semua kepala sekolah untuk membuat pernyataan komitmen,” ujarnya. (Citta Maya/Balipost)

BAGIKAN