Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Potensi pajak di Kabupaten Badung ternyata belum tergarap maksimal. Bahkan, dari 40.060 izin usaha yang diterbitkan hanya 10.467 usaha yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).

Melihat tingginya angka tersebut, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengingatkan jajarannya, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mantan Sekda Badung ini menilai masih terdapat oknum-oknum yang mempermaikan potensi pajak daerah ini.

“Masih ada juga aparat kita menutup-nutupi dari pada kondisi riil di lapangan, karena wajib pajak menyampaikan langsung ke pada saya. Ini hati-hati lho, temen-temen di Bapenda hati-hati. Kalau ada titip-titipan, kalau ada orang-orang yang menyimpan apalagi tidak ditunjukan jangan macam-macam, Bupati Badung sekarang ini adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah,” ungkap Adi Arnawa, Kamis (19/6).

Baca juga:  Kapolri Sebut Penembak 2 WNA di Mengwi Sudah Ditangkap! 

Adi Arnawa mengaku mengetahui seluk beluk permainan pajak. Hanya saja ia tidak mengungkapkan, namun akan mengambil tindakan. “Semua itu saya tahu, hanya saya tidak bicara, tapi saya akan mengambil tindakan. Ingat sekali lagi saya sampaikan jangan macam-macam,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya menampung laporan terkait masalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan masalah pajak hotel dan restoran. Karena itu, pihaknya mengingatkan jajarannya, termasuk Perbekel dan Kepala Lingkungan (Kaling) untuk bekerja sesuai aturan.

“Bicara masalah tanah BPHTB banyak temen notaris saya, banyak teman-teman pengusaha saya jangan macam-macam. Bicara masalah hotel dan restoran banyak juga temen saya dan lapor sama. Pak Kaling dan Perbekel juga jangan macem-macem, karena data itu sudah ada di kantong saya,” jelasnya.

Baca juga:  MinyaKita Bukan Minyak Subsidi

Adi Arnawa pun mengancam akan memberhetikan oknum-oknum yang bermain, sehingga merugikan pemerintah. Terlebih, seluruh perangkat desa telah menandatangani fakta integritas yang akan menjadi landasan dalam mengambil keputusan.

“Bilamana pak Perbekel pak Kaling, Kelian Dinas ada yang mengambil langkah-langkah itu di luar fakta integritas, walalau masa jabatannya 10 tahun saya akan ambil tindakan untuk memberhentikan bersangkutan,” katanya.

Berdasarkan data perizinan berusaha yang terbit melalui Sistem Online Single Submission (OSS) selama kurun waktu 2020-2025 realisasi investasi mencapai Rp 45,7 triliun lebih dan 40.060 izin usaha pada berbagai bidang (KLBI) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung.

Baca juga:  Debat Terakhir, Ketiga Paslon Pilkada Bangli Adu Strategi Optimalisasi Pelayanan Publik

Data ini belum termasuk usaha-usaha yang telah berdiri sebelum berlakunya sistem OSS serta usaha-usaha yang telah berdiri namun tidak memiliki perizinan berusaha. Dari 40.060 izin usaha yang telah terbit, ternyata yang baru terdaftar memiliki (NPWPD) dan (NOPD) hanya 10.467 usaha atau 17,9 persen.

Sedangkan sisanya 29.593 usaha atau 82,1 persen belum memiliki. kondisi ini menunjukkan bahwa terdapat potensi pajak daerah baru yang sangat besar untuk didata dan verifikasi ke lapangan.(Parwata/balipost)

BAGIKAN