Dispar Bali saat melakukan monev PWA, di DTW Kertha Gosa, Klungkung, belum lama ini. (BP/Win)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Target pencapaian retribusi pungutan wisatawan asing (PWA) atau tourim levy terus dimaksimal tahun ini. Pemerintah Provinsi Bali bersama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali pun secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait Penyelenggaraan PWA, di Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/7).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster selaku pihak pertama dan Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana selaku pihak kedua. Kesepakatan ini menjadi dasar operasional pemungutan kontribusi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam perlindungan budaya dan lingkungan alam Bali.

Gubernur Koster menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pungutan ini telah diterbitkan. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, implementasi teknis pemungutan akan dimaksimalkan.

Baca juga:  Retribusi “City Tour” di Klungkung Diubah Jadi Satu Paket

“Kita sudah punya dasar hukum, sekarang saatnya semua pihak bergerak untuk mengoptimalkan penerapannya,” tegas Gubernur Koster.

Sementara itu, Ketua GIPI Bali menyatakan bahwa asosiasi industri pariwisata akan bekerja keras mendukung keberhasilan pungutan ini. “Kami akan melakukan sosialisasi melalui berbagai platform digital serta menggandeng para pelaku industri untuk memastikan pelaksanaan Tourism Levy berjalan baik,” ujar Partha Adnyana.

Menurutnya, pungutan ini sangat penting untuk keberlanjutan pariwisata Bali yang bertumpu pada keunikan budaya dan alam. GIPI juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan skema yang paling efektif, dengan evaluasi mingguan dan bulanan bersama pemerintah daerah.

Baca juga:  PHR Lampaui Target, Dewan Apresiasi Pemkab dan Pengusaha

Tourism Levy atau pungutan bagi wisatawan asing di Bali memiliki dasar hukum, utamanya adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali untuk membayar pungutan sebesar Rp150.000. Tujuan utama pungutan ini adalah untuk mendukung pelindungan kebudayaan Bali yang khas serta kelestarian lingkungan alamnya.

Sebagai turunan dari Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2023 yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pungutan tersebut. Pergub ini mencakup mekanisme pemungutan, tata cara pembayaran, pelibatan pihak ketiga seperti hotel dan platform digital, serta sistem pengawasan dan pelaporan yang transparan.

Baca juga:  Bupati Suwirta Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes

Untuk memperkuat implementasi di lapangan, Pemprov Bali bersama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menandatangani Kesepakatan Bersama (PKS) pada 2 Juli 2025 di Jayasabha, Denpasar. Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan Tourism Levy, termasuk melalui sosialisasi luas kepada wisatawan dan pelaku industri, pemanfaatan platform digital dalam proses pemungutan, serta evaluasi rutin untuk menyempurnakan sistem yang berjalan. Keseluruhan kebijakan ini menegaskan langkah serius Bali dalam menjaga kualitas pariwisatanya secara berkelanjutan. Apalagi, capaian PWA tahun 2025 ini ditargetkan Rp340 hingga Rp500 miliar. (Winata/Balipost)

 

BAGIKAN