Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Plt. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Asep Nana Mulyana, berharap Bale Kertha Adyaksa bisa menjadi virus kebaikan.

Asep yang hadir dalam Penandatanganan Bersama Komitmen “Bale Kertha Adhyaksa 2025” di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6), mengatakan pendekatan penyelesaian masalah secara humanis harus didukung.

Ia mengatakan semua pihak di Bali harus mendukung, termasuk perlindungan masyarakat desa adat.

Sementara itu, Kajati Bali, Dr. I Ketut Sumedana mengatakan pihaknya ingin menguatkan Bendesa Adat, khususnya dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa melalui Kertha Desa.

Baca juga:  Dua Perangkat Desa Terlibat Kampanye Paslon Pilgub

“Sehingga tidak ujug-ujug segala persoalan di selesaikan melalui pengadilan. Bahkan jika perlu, pengadilan itu merupkan jalan atau pintu terkahir. Tetapi yang utama adalah menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat,” katanya.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejati Bali, hadir Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati/Walikota seluruh Bali, Pangdam/IX Udayana, pimpinan Polda Bali, pimpinan DPRD seluruh Bali dan pimpinannya lintas sektoral lainnya.

Kajati Bali, Sumedana, belum lama ini menjelaskan bale yang dimaknai sebagai rumah digunakan sebagai ruang musyawarah yang mengintegrasikan nilai hukum positif dengan nilai hukum adat dalam menyelesaikan perkara, konflik hukum, maupun hal lain dalam rangka penguatan kelembagaan adat.

Baca juga:  Kajati Bali Minta Awig-awig Jangan Sampai Buat Masyarakat Berhutang

Penyelesaian perkara pidana (kategori) ringan yang ancaman hukuman di bawah lima tahun dengan syarat adanya perdamaian dan pemulihan kerugian dan/atau derita korban, dan/atau telah dijatuhkan sanksi adat sesuai dengan awig-awig setiap desa adat yang kemudian dimintakan penetapan ke kantor Kejaksaan Negeri sehingga sengketa antar warga dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses pengadilan.

Pejabat Kejati Bali menegaskan Bale Kertha Adhyaksa juga dapat menyelesaikan permasalahan/konfli keperdataan sederhana dalam bentuk mediasi dan pendampingan, pemberian pendapat hukum dengan juga melibatkan kertha desa, para legal.

Baca juga:  Wakajati Bali dan Sejumlah Kajari Dilantik

Penyelesaian permasalahan di Bale Kertha Adhyaksa menggunakan semangat restorative justice (perdamaian) dengan mengedepankan sanksi adat (sosial) di desa yang kemudian sanksi adat. Saat ini Forum Bale Kertha Adhyaksa telah diresmikan di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali bersama Gubernur Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN