EAR diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu pada sebuah operasi pada Selasa malam (10/6). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi pada Selasa malam (10/6), sekitar pukul 21.30 WITA, di wilayah Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial EAR (48), asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kedapatan membawa satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram netto.

Baca juga:  Digagalkan, Masuknya Ikan Segar Tanpa Dokumen

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Kamis (26/6) mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Gianyar berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Proses penggeledahan disaksikan oleh dua warga.

Ia menjelaskan pelaku diamankan di lokasi dengan barang bukti sabu siap pakai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pipet hitam. “Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga:  Nyuri Ponsel, Remaja Belasan Tahun Diamankan

Adapun barang bukti lain yang turut diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,11 gram netto.

Suardita menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN