GS ditahan di Polresta Denpasar diduga terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Gunung Karang, Pemecutan Kelod, Denpasar, Selasa (8/9). Seorang siswi berinisial KANZS (16) diduga dianiaya oleh pacarnya, GS (26) hingga cedera.

Korban mengaku dianiaya sejak Juli 2026. Terkait kasus ini, GS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., Selasa (15/9) menegaskan GS bukan ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar di tempat kosnya, tetapi diserahkan oleh keluarga korban.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik, pada Kamis (10/9) pukul 06.30 WITA, setelah kejadian itu pihak keluarga korban bersama beberapa orang melakukan pencarian terhadap GS setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Akhirnya GS ditemukan di sebuah tempat kos di wilayah Denpasar Selatan. Saat ditemukan, GS berusaha melawan dan hendak melarikan diri.

Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung mengamankannya, termasuk mengikat tangan GS menggunakan lakban. Selanjutnya GS dibawa oleh pihak keluarga korban ke Polresta Denpasar dan diserahkan kepada petugas untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Baca juga:  Digagalkan, Masuknya Ikan Segar Tanpa Dokumen

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan GS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Saat ini, GS ditempatkan di Rutan Polresta Denpasar untuk kepentingan proses penyidikan. Iptu Adi kembali menegaskan penetapan tersangka maupun penahanan GS merupakan tindakan hukum penyidik yang dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Hal tersebut harus dibedakan dengan peristiwa awal ketika GS ditemukan dan dibawa oleh pihak keluarga atau pihak anak korban ke Polresta Denpasar.
Terkait adanya pernyataan maupun pengaduan dari pihak GS mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya, Polresta Denpasar menegaskan tidak menutup diri terhadap pemeriksaan.

Baca juga:  Tindak Pelanggaran Puluhan Usaha di Pantai Balangan dan Melasti, Bupati Diminta Lakukan dengan Elegan

Apabila pihak GS menyatakan telah mengalami suatu tindak pidana, hal tersebut dapat dilaporkan dan akan diuji berdasarkan fakta serta alat bukti. Pemeriksaan nantinya dapat mencakup kapan dan di mana peristiwa terjadi, siapa yang diduga melakukan, siapa yang menyaksikan, kondisi GS saat pertama kali diserahkan kepada petugas, rekaman CCTV, dokumentasi maupun hasil pemeriksaan medis.

Begitu pula apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri kepada fungsi Propam, Polresta menghormati sepenuhnya mekanisme pemeriksaan tersebut dan siap kooperatif memberikan data maupun keterangan yang diperlukan.

Ia menambahkan saat diperiksa, korban dan saksi-saksi menjelaskan perkenalan dengan tersangka pada Juni 2026 lewat medsos. Selanjutnya mereka pacaran dan tinggal bersama.

Sejak Juli lalu, GS mulai melakukan kekerasan fisik, terutama ketika terjadi persoalan dalam hubungannya dengan korban.

Baca juga:  Prostitusi Berkedok Spa Terus Diincar Polisi

Diduga tidak kuat diperlakukan seperti itu, pada 7 September 2026 korban minta izin ke GS untuk kembali tinggal di tempat kos kakaknya. Pukul 20.00 WITA, korban dijemput oleh kakaknya dan selanjutnya tinggal bersama kakaknya.

Pada 8 September pukul 02.00 WITA, GS datang ke TKP. Hal itu GS lakukan karena korban tidak bisa dihubungi.

Saat korban menemui GS, terjadi pertengkaran. Selanjutnya GS menampar dan  memukul bagian wajah korban. Terduga pelaku beberapa kali memukul korban hingga terjatuh. Bahkan terduga pelaku melempar korban menggunakan HP.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak mata kiri serta kanan, luka robek di atas alis mata kiri. Saat diinterogasi, GS mengaku terbawa emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban. Ia mengaku memukul  wajah anak korban hingga jatuh. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN