Penanganan TBC
Ilustrasi. (BP/Istimewa)

TOKYO, BALIPOST.com – Jepang pada Senin (23/6) mulai menerapkan kebijakan wajib tes tuberkulosis (TBC) sebelum kedatangan bagi warga negara asing (WNA). Kebijakan ini berlaku bagi WNA yang berencana tinggal lebih dari tiga bulan, dimulai dengan warga Filipina dan Nepal, kata seorang pejabat pemerintah.

Vietnam diperkirakan akan ditambahkan ke dalam daftar pada bulan September, disusul oleh Indonesia, Myanmar, dan China. Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang mencatat bahwa jumlah warga negara asing yang terdiagnosis mengidap penyakit menular ini di Jepang terus meningkat, dengan sebagian besar berasal dari enam negara tersebut.

Baca juga:  Ratusan WNA dari Eropa dan AS Tinggalkan Bali

Dikutip dari Kantor Berita Antara, aturan itu pada awalnya berlaku bagi warga negara yang berdomisili di Filipina dan Nepal dan berniat tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang.

Mereka diwajibkan menunjukkan bukti bebas infeksi TBC sebelum kedatangan. Jika tidak, izin masuk akan ditolak.

Meskipun TBC merupakan penyakit yang dapat dicegah dan disembuhkan, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), TBC menyebabkan sekitar 1,25 juta kematian pada 2023 dan kemungkinan kembali menjadi penyakit menular paling mematikan di dunia, setelah sebelumnya sempat dilampaui oleh COVID-19.

Baca juga:  Jumlah Kasus TBC Indonesia Tempati Posisi Ketiga di Dunia

Di Jepang, angka kasus TBC menurun di bawah 10 per 100.000 penduduk untuk pertama kalinya pada 2021, yakni mencapai 9,2, sehingga Jepang dikategorikan sebagai negara dengan insiden rendah menurut WHO.

Angka tersebut menurun lagi menjadi 8,1 pada 2023, berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan Jepang. (kmb/balipost)

BAGIKAN