I Gusti Bagus Putra Pertama. (BP/dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Karangasem merupakan salah satu kabupaten di Bali yang tidak ada di level 3 dan 4 sebagai syarat mengikuti PPKM Darurat Jawa dan Bali. Namun, Karangasem memutuskan mengikuti kebijakan pusat ini.

Di tengah PPKM Darurat yang sudah berlangsung 8 hari, justru tambahan kasus COVID-19 ada di 2 digit. Dalam kurun waktu dua hari, Karangasem mencatat 37 kasus baru COVID-19.

Kalau dilihat dari awal munculnya kasus COVID-19, tambahan hari ini mencatat jumlah kasus terbanyak.

Baca juga:  Pergub 104/2018, Lompatan Besar

Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, mengungkapkan, dalam kurun waktu dua hari kasus warga yang positif terkonfirmasi positif meningkat tajam. Kasus yang terjadi, sebanyak 37 kasus baru. “Kalau dilihat kasus yang terjadi cukup banyak sekali. Pada Sabtu (10/7) terjadi sebanyak 18 kasus, sedangkan hari ini ada tambahan sebanyak 19 kasus anyar,” ujarnya.

Pertama, menambahkan, banyaknya warga yang terpapar COVID-19 dalam sepekan ini, sebagian besar merupakan kasus transmisi lokal dan riwayat perjalanan. Hal itu tidak lepas dari banyaknya warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

Baca juga:  Puluhan Hotel di Garut Pasang Bendera Putih Gambar Emotikon Menangis

Ditambah lagi, saat ini banyak yang menggelar upacara agama, seperti pernikahan dan ngaben. “Kasus transmisi lokal dan riwayat perjalanan yang sangat mendominasi. Itu yang membuat jumlah kasus melonjak tinggi,” katanya.

Dia menambahkan, dengan tambahan kasus itu, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Karangasem menjadi 2.023 kasus. Sedangkan untuk pasien yang sembuh tidak ada penambahan, tetap 1.863 kasus, sedangkan kasus yang masih perawatan melonjak lagi menjadi 68. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Jika PPKM Darurat Diperpanjang, BST Harus Dinaikkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *