
MANGUPURA, BALIPOST.com – Permohonan pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung mengalami peningkatan belakangan ini. Peningkatan terjadi seiring dengan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Badung, AA. Ngurah Arimbawa, mengatakan meningkatnya pelayanan KIA sebab sebagai syarat SPMB 2025. “Tahun ajaran baru memang berpengaruh terhadap pengajuan KIA untuk keperluan melengkapi idetitas dalam mencaei sekolah. Ini sudah terjadi sejak awal tahun hingga Mei,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya mencatat lonjakan tertinggi pada Mei 2025, yakni mencapai 1080 KIA. Sedangkan, Januari 496 KIA, Februari 771 KIA, Maret 844 KIA, April 460 KIA. “Kalau total dari Januari hingga Mei ada 3.651 KIA yang dicetak,” ucapnya.
KIA merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada anak-anak di bawah usia 17 tahun sebagai bukti identitas mereka. Penerbitan KIA bertujuan untuk mempermudah akses anak terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, serta keperluan administratif lainnya.
“Penerbitan KIA satu paket dengan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang kami sebut Badung AKU SAPA (Administrasi Kependudukan Satu Paket). Jadi, secara otomatis KIA akan diterbitkan ketika ada perubahan KK akibat penambahan anggota keluarga dan akta kelahiran,” jelasnya.
Proses pengurusan KIA di Disdukcapil Badung terbilang cukup mudah. Orangtua hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, serta kartu identitas orang tua. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, masih banyak orangtua yang belum mengetahui pentingnya dokumen ini. Dengan adanya layanan ini, Disdukcapil Badung berharap cakupan kepemilikan KIA dapat semakin luas di seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil setempat untuk mengurus KIA. Identitas anak ini kini dapat diperoleh di masing-masing kecamatan.
Pelayanan dan pencetakan KIA diarahkan ke masing-masing kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakan, Disdukcapil Badung sebagai lembaga teknis memiliki tugas dalam penataan dan penerbitan dokumen serta data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengolahan informasi administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik. (Parwata/balipost)