Kadis Sosial Buleleng, Putu Kariaman Putra. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 6.362 kepesertaan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Buleleng mulai dinonaktifkan sejak mei 2025 lalu. Hal ini diakibatkan dampak efisiensi dan perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Putu Kariaman Putra dihubungi, Senin (23/6), membenarkan hal itu.

Ia menjelaskan, kepesertaan JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Masyarakat yang terdaftar pada PBI JK inipun diminta untuk melakukan validasi dan verifikasi ulang.

Baca juga:  Hari Ini Jemput Vaksin COVID-19, Nakes akan Divaksinasi Sesuai Jadwal Ini

Kariaman menjelaskan, perubahan itu didasari pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.

“Kita akan bersinergi dengan desa nantinya untuk memverifikasi ulang jika yang bersangkutan masuk dalam kategori fakir miskin, disabilitas, mengidap penyakit kronis maupun lansia. Desa nantinya akan melakukan musdes untuk melakukan validasi,” jelas Kariaman.

Baca juga:  Klaster Keluarga di Marga Tambah Kasus, Salah Satunya Balita

Usai pelaksanaan Musdes, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

“Kita sudah siap memfasilitasi, kalau data sudah lengkap, ditambah data dari desa, itu bisa dipulihkan kembali. Mengingat di buleleng jaminan kesehatan sudah UHC ditambah kepesertaan keaktifan sudah 77 persen,”imbuh Kariaman.

Baca juga:  Sejumlah Baliho di Buleleng Hilang Hingga Robek

Nantinya pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. “kami akan edukasi dan validasi data. Kita berproses terus validasi, karena data by name by address sudah kita pegang,” tutupnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN