Kadis Sosial Buleleng Putu Kariaman Putra. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Selama tahun 2023, ada 19 kasus hukum yang melibatkan anak-anak. 12 kasus diantaranya kasus pelecehan seksual. Meningkatnya kasus hukum yang melibatkan kalangan pelajar akhir-akhir ini menjadi perhatian pemerintah Buleleng. Untuk mencegah kasus serupa, Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng melakukan sosialisasi tentang hukum ke sekolah-sekolah yang ada di Buleleng.

Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra mengatakan, sosialisasi aksi bullying atau melakukan perundungan terus dilakukan. Mengingat kasus perundungan juga sangat berbahaya karena berdampak psikologis anak utamanya di lingkungan sekolah.

Baca juga:  Seribuan Pelamar CPNS di Buleleng Tak Lolos Karena Ini

“Ini yang juga kita tekankan, agar mereka paham. Jangan ada saling mengejek, saling menjelekkan atau menghina orang tidak sesuai etika,” imbuhnya.

Tak hanya di sekolah, langkah antisipasi melalui sosialisasi juga dilakukan pada pemerintahan desa. Harapannya, peran keluarga dan di lingkungan sekitar mengetahui bahaya perundungan yang bisa masuk ke ranah hukum.Pihaknya mengajak agar para orang tua ikut melakukan pemantauan terkait perilaku anak. Sudah barang tentu kata Karimanan, pergaulan dan pola asuh sang anak harus diperhatikan.

Baca juga:  Bakal Calon Sarjana Ditangkap Kasus Narkoba

“Melalui sosialisasi kita tentu mendorong di masing-masing keluarga agar betul-betul perhatian kepada anggota keluarganya. Selain itu juga di lingkungan sekitar,” terang dia

Bahkan perbandingan kasus anak di tahun 2023 dengan 2022 hampir sama.Tahun 2022 sebanyak 20 orang kasus hukum. Anak – anak yang terlibat kasus hukum ini meliputi 14 orang kasus kekerasan seksual, 1 orang narkotika, 1 orang penganiayaan dan 4 orang kasus Laka Lantas.

Baca juga:  Tak Ada Seremonial, GOW Jembrana Peringati Hari Kartini dengan Bagi Masker dan Disinfeksi

Bahkan ada 54 anak mendapat perlakuan khusus terkait hukum. Sedangkan 54 anak yang dapat perlakuan khusus diantaranya korban kekerasan fisik dan mental ada 1 orang, penelantaran ada 16 orang, kekerasan seksual ada 27 orang, selain itu, anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 4 orang, dan bullying ada 6 orang. (Yuda/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *