Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nyambi mengedarkan sabu-sabu yang jumlahnya mencapai 34 paket, seorang tukang ojek perempuan, Putu Yura Ayyara (43) divonis bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar. Terdakwa yang kost di bilangan Sidakarya, Denpasar Selatan itu dihukum selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun), serta denda Rp 1 miliar.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Denpasar, dimana wanita yang kesehariannya mengaku sebagai tukang ojek ini sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca juga:  KGB Ada Riak, Gerindra dan PKPI Dekati Hanura - Nasdem

Ayyara dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa tersebut bermula dari terdakwa yang kost di Jalan Pendidikan, Sidakarya, 2 Januari 2025 ditelpon seseorang bernama Sonic (dalam lidik) untuk bersiap-siap mengambil tempelan sabu.

Baca juga:  Tempel Paket Narkoba, Pengedar Asal NTB Diciduk

Jelang sore, via WhatsApp terdakwa diminta menuju Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Sanur. Terdakwa dikirimi foto serta googelmaps titik lokasi.

Di bawah pohon dekat sebuah bak sampah, terdakwa menemukan bungkusan kresek warna hitam kemudian terdakwa mengambilnya dan membawanya pulang ke kos.

Saat dibuka isi plastik itu adalah sabu, timbangan digital, dan barang bukti lainnya. Lalu sabu itu atas perintah Sonic dipecah menjadi paketan kecil. Lalu, sebanyak 34 paket kecil dengan beberapa ukuran diminta ditempel disatu titik lokasi yakni disekitar Jalan Sidakarya-Denpasar Selatan. Saat mau nempel dia ditemani MA, namun MA diminta ikut sampai sebuah minimarket saja.

Baca juga:  Enam Tambahan Positif COVID-19 di Tabanan, Salah Satunya Ojol

Ketika terdakwa sedang melihat-lihat atau mencari tempat untuk menempelkan paket sabu dengan gelagat yang mencurigakan, terdakwa ditangkap polisi. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN