
SINGARAJA, BALIPOST.com – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Buleleng menunjukkan lonjakan signifikan dalam setahun terakhir. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja setempat, tercatat 116 TKA pada 2023, dan melonjak menjadi 162 orang pada 2024.
Peningkatan ini tak hanya membawa dampak pada sektor ketenagakerjaan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema dana kompensasi. Setiap TKA diwajibkan membayar kompensasi sebesar 100 dolar AS per bulan, yang disalurkan ke pemerintah pusat sebelum dialokasikan kembali ke daerah.
“Kami bertugas mengawasi TKA yang bekerja di wilayah Buleleng. Semua data dan perizinan sudah terintegrasi dalam sistem nasional SITKA (Sistem Informasi Tenaga Kerja Asing) milik Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Nyoman Suarjana, saat dihubungi pada Selasa (17/6).
Ia menambahkan, pengawasan TKA menjadi tanggung jawab bertingkat. Dinas kabupaten hanya mengawasi TKA yang bekerja di Buleleng. Sementara lintas kabupaten menjadi wewenang provinsi, dan lintas provinsi berada di bawah kendali pemerintah pusat.
“Kami tidak punya kewenangan atas WNA yang sekadar tinggal di sini tanpa bekerja. Semua dikendalikan lewat sistem pusat dan kami berpatokan pada data resmi dari SITKA,” tambahnya.
Sektor industri dan energi, khususnya proyek-proyek strategis seperti PLTU, menjadi penyerap utama tenaga asing di Buleleng. Mayoritas TKA berasal dari Tiongkok dan umumnya merupakan tenaga ahli atau pemilik modal yang terlibat langsung dalam proyek tersebut.
Pemkab Buleleng sendiri terus mendorong investasi asing masuk ke daerah. Suarjana meyakini, investasi tersebut tidak hanya meningkatkan PAD melalui dana kompensasi, tetapi juga membuka lebih banyak peluang kerja bagi tenaga lokal.
“Semakin banyak investasi, semakin besar pula potensi PAD dari kompensasi TKA. Setiap perpanjangan izin kerja artinya tambahan penerimaan bagi daerah,” jelasnya.
Meski dana kompensasi dikelola langsung oleh pemerintah pusat, ia berharap ke depan ada alokasi dana khusus untuk daerah sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam pengelolaan tenaga kerja asing.
Selain fokus pada pengawasan TKA, Dinas Tenaga Kerja Buleleng juga menangani peningkatan kualitas SDM lokal, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, serta penyelesaian konflik ketenagakerjaan.
“Kami mengingatkan agar semua pihak mematuhi regulasi. Jika kontrak kerja TKA berakhir dan tidak diperpanjang, mereka tidak boleh lagi bekerja. Kalau tetap bekerja, itu sudah masuk ranah pelanggaran dan jadi urusan imigrasi,” tegas Suarjana. (Yudha/Balipost)