PN Denpasar
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dengan agenda putusan atas kasus narkoba dengan terdakwa EK, warga negara asing asal Rusia ditunda. Alasannya, hakim belum siap amar putusan sehingga sidang ditunda dua pekan kemudian.

“Sidang vonisnya ditunda. Sidang akan kembali digelar pada 24 Juni 2025 mendatang,” ucap kuasa hukum terdakwa, I Gusti Agung Prami Paramita, dari Posbakum Peradi Denpasar, dikonfirmasi, Senin (16/6).

Terdakwa EK diadili atas kasus berbagai macam narkoba, yang sebelumnya digerebek petugas BNNP di Puri Tamu Hotel.

Terdakwa dituntut sembilan tahun, oleh JPU Eddy Arta Wijaya. Dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- subsidair satu tahun penjara.

Terdakwa EK dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Verifikasi KPU Klungkung, 29 Bacaleg TMS

Diuraikan JPU, terdakwa EK kelahiran Mei 1991 awalnya dibekuk petugas BNNP di depan sebuah minimart lalu disaksikan karyawan hotel, digeledah di kamar hotel tempat menginap.

Awalnya, petugas BNNP Bali menerima informasi adanya pengiriman narkoba yang didatangkan dari luar negeri. Pada 16 Desember 2024 siang, petugas melakukan pengintaian dan sorenya di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, melihat terdakwa EK membawa paket. Saat digeledah, paket itu berisi 21 buah padatan berwarna coklat mengandung narkotika Golongan I jenis hasis, berat total 232,7 gram brutto atau 223,15 gram netto.

Baca juga:  Bakar Kos Gebetan, Dibui Setahun

Petugas menginterogasi dan terdakwa mengaku bahwa pengambilan paket hasish itu atas perintah Tony dan Johny (belum tertangkap).

Petugas BNNP terus menginterogasi dan terdakwa mengaku bahwa dia masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya di Puri Tamu Hotel Kamar No 2 Lantai 2 Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran.

Dengan disaksikan karyawan hotel, kamar terdakwa digeledah lalu ditemukan 24 buah padatan berwarna coklat mengandung narkotika jenis hasis berat total 72,58 gram brutto atau 62.98 netto.

Selain itu juga didapat 10 plastik klip berisi tanaman kering ganja berat total 31.94 gram dan jamur kering mengandung sediaan narkotika jenis psilosin berat total 15.2 gram netto. Barang bukti lainnya ada 36 plastik klip berisi kristal bewarna putih kecoklatan mengandung sediaan narkotika jenis mefedron berat total 66.58 gram brutto dan sabu seberat 0.14 gram netto, dan masih banyak narkoba ditemukan di laci kamar hotel terdakwa. Diakui terdakwa bahwa barang yang disimpan di Hotel Puri Tamu diperoleh terdakwa EK dari kiriman Tony.

Baca juga:  Diparkir di Parkiran Vila, Motor Karyawan Raib

Sedangkan narkotika jenis mefedron didapat Desember 2024 lalu dengan cara mengambil tempelan di wilayah Ubud dengan berat sekira 55 gram. Sabu diambil di sebuah tempat di Tanjung Benoa atas intruksi Tony.

Terdakwa EK mengaku diberikan upah berupa Crypto Currency sekitar 0,00036 bitcoin, namun sampai saat ini kurang lebih sekitar 8 sampai 10 kali, terdakwa pernah menerima Crypto Currency dengan nominal yang berbeda-beda. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN