
TABANAN, BALIPOST.com – Tim Sapujagat Kabupaten Tabanan memberangus puluhan media reklame liar (banner dan baliho) yang kedapatan melanggar aturan di sepanjang jalur Denpasar–Bedugul, Kecamatan Baturiti, Kamis (12/6).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA, melibatkan 19 personel dari berbagai instansi, terdiri atas unsur Satpol PP, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Petugas Teknis Informasi (PTI), serta anggota dan staf lainnya.
Setidaknya petugas berhasil menurunkan 36 media reklame tidak sesuai ketentuan, yang terdiri dari 26 banner, 2 spanduk, dan 8 baliho. Media promosi itu ditertibkan karena dipasang tanpa izin, dalam kondisi rusak, robek, usang, hingga dipaku di pohon, serta masih terpajang meski masa pelaksanaan kegiatan telah usai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
“Kami tertibkan semua media luar ruang yang melanggar. Ini untuk menjaga ketertiban dan estetika, sekaligus memberikan efek jera agar ke depan masyarakat lebih tertib memasang reklame,” tegasnya.
Sukanada menambahkan, hasil temuan dan penertiban di lapangan telah langsung dikoordinasikan dengan instansi terkait. Termasuk sisa sampah reklame yang langsung ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, terutama di jalur-jalur strategis yang rawan pelanggaran, seperti kawasan Denpasar–Bedugul. (Puspawati/Balipost)